Pengumuman, Polisi akan Gelar Razia Gara-gara 2,2 Juta Kendaraan Tunggak Pajak
Polisi akan melakukan razia bersama Pemprov DKI Jakarta kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan polisi akan melakukan razia bersama Pemprov DKI Jakarta kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya.
Pemilik kendaraan tersebut akan diberikan surat peringatan maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan. Selanjutnya, polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu jika pemilik kendaraan tak membayar pajak.
Pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara online melalui Samsat Online, perbankan, dan modern payment channel. Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.
"Upaya yang dilakukan kepolisian dalam membantu Pemprov DKI Jakarta terkait hal ini yakni melakukan razia gabungan dengan Pemprov DKI Jakarta khususnya bagi kendaraan yang menunggak pajaknya atau belum melakukan daftar ulang," kata Sumardji saat dihubungi, Selasa (17/9).
Baca: Kabar Gembira, Bayar Pajak Kendaraan Diskon 50% sampai 30 Desember 2019
Sumardji mengungkapkan, polisi juga akan memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak. Sosialisasi dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.
"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujar Sumardji.
Baca Juga: Anies bolehkan PKL jualan di trotoar, wajah Jakarta terancam semrawut
Sepert diketahui, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, sekitar 2,2 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak.
Nilai tunggakan pajak mencapai Rp 2,4 triliun. Faisal menjelaskan, sekitar 788.000 kendaraan roda empat menunggak pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp 800 miliar.
Kemudian, sekitar 1,4 juta kendaraan roda dua dan roda tiga menunggak pajak dengan total nilai tunggakan Rp 1,6 triliun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program keringanan pajak pada 16 September-30 Desember 2019. Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak Rp 44,180 triliun. Hingga saat ini, penerimaan pajak mencapai Rp 30 triliun. (Rindi Nuris Velarosdela)