Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati! Penyerobot Jalur Sepeda Bakal Kena Tilang dan Didenda Seperti Pelanggar Jalur Busway

Penerobos akan sama-sama dijerat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya pun sama, yakni Rp500 ribu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hati-hati! Penyerobot Jalur Sepeda Bakal Kena Tilang dan Didenda Seperti Pelanggar Jalur Busway
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melibatkan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan serobot jalur khusus sepeda.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta syafrin Liputo.

Katanya, sanksi tilang yang diberlakukan bagi pelanggar kendaraan roda dua sama hal nya dengan sanksi penerobos jalur busway.

Penerobos akan sama-sama dijerat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya pun sama, yakni Rp500 ribu.

"Iya sama (seperti jalur busway). Jadi sesuai dengan UU Nomor 22/2009 terhadap pelanggaran rambu akan dikenakan dendan Rp 500 ribu," terang Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Sanksi tilang mulai berlaku setelah pelaksanaan uji coba lintasan sepeda di 17 ruas jalan Jakarta, berakhir pada 19 November mendatang.

Baca: Alasan Presiden Jokowi Minta DPR Tak Sahkan Revisi KUHP

Saat ini, mulai 20 September - 11 Oktober 2019 uji coba jalur sepeda fase 1 telah dimulai. Rutenya dari Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan M.H Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.

Berita Rekomendasi

Sepenuturan Syafrin, sanksi yang diterapkan bagi motor penyerobot jalur sepeda, sudah sesuai ketentuan dalam UU 22/2019. Isinya, pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda.

"Dalam UU 22/2009 itu sudah disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan sepeda," ucap dia.

"Kami dorong untuk ditegakkan," tegasnya.

Sedangkan untuk ruas jalan yang tak punya ruang memadai, pesepeda diprioritaskan mengisi lajur paling kiri. Selama garis marka jalan utuh, maka pelanggaran dilihat dari markanya.

"Itu namanya mix traffic, kita akan prioritas adalah yang paling kiri itu oleh sepeda. Tapi selama markanya utuh maka pelanggarannya adalah pelanggaran marka," jelasnya lagi.

Dalam penegakkan aturan ini, pihak Dishub sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI.

"Kita harapkan dengan kolaborasi dan koordinasi yang intensif ini seluruh program kita yang untuk perbaikan traffic, lingkungan, dan kualitas udara Jakarta lebih baik kedepan," pungkas Syafrin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas