Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur DKI: Perlu Waktu Agar Lintasan Jalur Sepeda Bisa Jadi 'Norma' Baru di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menguji cobanya pada Jumat pagi, dengan rute Velodrome - Balai Kota DKI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gubernur DKI: Perlu Waktu Agar Lintasan Jalur Sepeda Bisa Jadi 'Norma' Baru di Jakarta
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Jalur sepeda tersebut baru saja diujicoba Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat lalu. Nantinya pengguna sepeda diharapkan bisa menggunakan jalur khusus yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (20/9/2019) telah memulai uji coba jalur sepeda fase 1 yang dimulai dari Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat - Jalan Pemuda, Jakarta Timur, sepanjang 25 kilometer.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menguji cobanya pada Jumat pagi, dengan rute Velodrome - Balai Kota DKI.

Tak berapa lama setelah itu, walau jalur sepeda sudah dibatasi traffic cone berkelir oranye, tetap saja ada pemotor yang menyerobot masuk melintasinya.

Bahkan di beberapa titik rute fase 1, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda, kedapatan malah dijadikan parkir motor.

Baca: Mulan Jameela Geser Dua Lawannya hingga Bisa Duduki Kursi DPR RI

Baca: Dua Siswi SMK Muhammadiyah di Ciamis Tenggelam Saat Ikut Pelatihan SAR di Situ Wangi

Baca: Mulan Jameela, Awal Perjalanan Karier dengan Maia Estianty, Dinikahi Ahmad Dhani & Jadi Anggota DPR

Menanggapi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perlu waktu untuk lintasan jalur sepeda benar-benar bisa menjadi aturan baru yang disadari masyarakatnya.

Hal ini ia katakan, sama seperti ketika Pemprov DKI membuat jalur busway pertama kali di tahun 2004.

Berita Rekomendasi

"Sama ketika kita dulu membuat jalur busway pertama kali pada saat itu tahun 2004 itu perlu waktu untuk menjadi suatu norma baru di kota kita. Jadi ini tentu perlu waktu," kata Anies di Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu, Minggu (22/9/2019).

Kendati akui perlu waktu supaya masyarakat, khususnya pengendara motor sadar akan hak-hak pesepeda, Anies menjelaskan sekali lagi bahwa program sepeda kota yang tengah ia galakkan, adalah bagian dari upaya mendorong masyarakat menggunakan sepeda kayuh untuk kegiatan terukur.

Baca: Sinopsis Film dan Fakta Menarik The Thin Red Line, Tayang Hari Ini di Big Movies GTV Pukul 23.00 WIB

Bagi Pemprov DKI, kata Anies, bertugas untuk menyiapkan jalur-jalur yang sudah diproyeksikan.

"Tapi yang terpenting justru adalah bagaimana kita mengajak semua masyarakat lebih sering menggunakan sepeda untuk kegiatan-kegiatan yang memang memungkinkan pakai sepeda," ucap dia.

"Jadi jarak dekat mau ke toko, mau ke warung, mau ke dekat rumah, mau ada acara, sering-sering lah pakai sepeda," kata Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JakGrosir, Pulau Tidung Kecil, Kepualaun Seribu, Minggu (22/9/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JakGrosir, Pulau Tidung Kecil, Kepualaun Seribu, Minggu (22/9/2019). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Pemprov DKI sebelumnya mengaku tengah membuat sanksi tilang bagi penyerobot jalur sepeda.

Sanksi tilang yang diberlakukan bagi pelanggar kendaraan roda dua sama hal nya dengan sanksi penerobos jalur busway.

Baca: Menikah 9 Tahun, Adelia Wilhelmina Curhat Ungkap Pertengkarannya dengan Pasha Ungu

Penerobos akan sama-sama dijerat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya pun sama, yakni Rp 500 ribu.

"Iya sama (seperti jalur busway). Jadi sesuai dengan UU Nomor 22/2009 terhadap pelanggaran rambu akan dikenakan dendan Rp 500 ribu," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Sepenuturan Syafrin, sanksi yang diterapkan bagi motor penyerobot jalur sepeda, sudah sesuai ketentuan dalam UU 22/2019. Isinya, pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda.

Baca: Bertemu dengan Fairuz A Rafiq di Studio yang Sama, Barbie Kumalasari Langsung Buru-buru Keluar

"Dalam UU 22/2009 itu sudah disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan sepeda," ucap dia.

"Kami dorong untuk ditegakkan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas