Polda Metro Jaya Gulung Sindikat Jaringan Pencuri Bermodus Ganjal ATM
Pelaku sering beraksi di swalayan-swalayan dan minimarket yang ramai pengunjung. Waktu beraksinya pun bervariasi.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Subdit Resmob Ditreskrimum mengungkap kasus pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Empat pelaku sindikat pencuri ini ditangkap, diantaranya Firdaus (34), Suwandi (20), Erlangga (30) dan Widodo (43).
"Kita bisa menangkap 4 tersangka, seharusnya ada 6," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo menjelaskan, pelaku sering beraksi di swalayan-swalayan dan minimarket yang ramai pengunjung. Waktu beraksinya pun bervariasi.
Modus aksi pelaku yaitu mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi yang sudah diamplas. Ketika korban ingin mengambil uang, ATMnya tidak bisa dimasukkan.
Baca: Sindikat Ganjal ATM di Metro Kuras Harta Nasabah Hingga Rp 74 Juta, Ini Tugas-tugas Mereka
Pertama Firdaus, dia bertugas menukar dan mengganjal mesim ATM. Setelah itu Suwandi mengalihkan perhatian korban.
"Dia mengajak calon korban mengobrol, ketika lengah, si E (Erlangga) mengintip pin ATM calon korban," ungkap Kabid Argo.
Setelah itu, alih-alih menolong, Suwandi menawarkan bantuan kepada calon korban.
"Saat itu pula pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lain yang telah disiapkan pelaku" ujar KabidArgo.
Kemudian, pelaku meminta korban untuk mencoba di mesin ATM lain. Ketika korban telah pergi, dengan segera pelaku membobol ATM korban.
"Setelah mengambil semua uang di ATM korban, pelaku sesegera mungkin pelaku mentransfer semua uang korban ke ATM J yang saat ini masih buron," kata Kabid Argo.
Jaringan pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM ini, terakhir kali beraksi di sebuah Alfamart di Wisma Harapan Tangerang 21 Augustus lalu.
Menurut keterangan Kabid Argo, di sana komplotan pencuri ini berhasil memperdayai korban dan meraup uang sebanyak Rp 25 juta.
Berdasarkan penyelidikan petugas, empat pelaku dibekuk di sebuah rumah di Kelurahan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).
"Sementara dua pelaku lain masih buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang--Red) petugas," katanya.
Argo Yuwono menambahkan, Firdaus merupakan pimpinan residivis kasus serupa yang bebas dari penjara tahun 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.