Polisi Beri Masukan Kepada Petugas Kesehatan Agar Ambulans Tidak Dimanfaatkan Perusuh
Kombes Pol Suyudi Ario Seto, menyarankan petugas kesehatan untuk mengevaluasi proses penanganan korban saat kerusuhan atau demonstrasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, menyarankan petugas kesehatan untuk mengevaluasi proses penanganan korban saat kerusuhan atau demonstrasi.
Menurut Suyudi, sebaiknya petugas kesehatan dapat memilah, agar tidak disusupi orang yang berpura-pura terluka.
"Ini juga menjadi bahan evaluasi juga dikala ada petugas yang melakukan tindakan, kemudian ada orang yang seolah-olah berlindung atau berpura-pura sakit misalnya, padahal dia tidak sakit. Kalau ambulans kan tidak melihat itu, mereka lebih kepada aspek pelayanan," ujar Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Suyudi memberi masukan kepada Dinas Kesehatan agar tidak asal memberikan pelayanan kesehatan saat terjadi demonstrasi atau kerusuhan.
Baca: Mabes Polri Turunkan Tim Usut Insiden Meninggalnya Mahasiswa UHO Saat Demo di Kendari
Baca: Kompas Gramedia dan UI Resmikan Ruang Cendekia Multiguna Jakob Oetama
Baca: Kondisi Faisal Amir Membaik, Keluarga Tanya Situasi ketika Demo Ricuh
"Ini juga masukan buat Dinas Kesehatan kalau misalnya ingin melayani seseorang harus lihat-lihat dulu, jangan sampai orang yang dilayani ini tidak kelihatan sakit, tapi membawa alat-alat kejahatan. Bahkan mungkin ada batu, bom molotov seperti ini," tutur Suyudi.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memulangkan enam mobil ambulans milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Palang Merah Indonesia (PMI) serta petugas kesehatan yang ditahan saat kerusuhan di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (26/9/2019) dini hari.
Sebelumnya enam unit mobil itu terdiri dari lima mobil ambulans milik Palang Merah Indonesia (PMI) dan satu unit milik Pemprov DKI Jakarta diamankan karena diduga membawa batu.
3 perusuh jadi tersangka
Kepolisian menetapkan tiga orang perusuh saat aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
"Ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Kamis (26/9/2019).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AN, RL, dan YG.
Ia menjelaskan, kasus berawal ketika anggota Brimob mengamankan Pos Polisi Pejompongan yang diserang massa perusuh, Rabu (25/9/2019).
Baca: Presiden BEM UGM Sebut Moeldoko dan Fahri Hamzah Kudet, 'Gak Ada Istilah Mahasiswa Lagi Tidur Siang'
Setelah melakukan penyerangan, ketiga orang tersebut bersembunyi di dalam mobil ambulans Palang Merah Indonesia (PMI).
"Saat diamankan, mereka juga membawa batu di saku celananya. Kemudian ada bom molotov, kembang api, dan bensin" ujar Suyudi.