Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Kondisi Rumah Dandhy Dwi Laksono Setelah Sempat Ditangkap Polisi

Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Begini Kondisi Rumah Dandhy Dwi Laksono Setelah Sempat Ditangkap Polisi
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kediaman Dandhy Dwi Laksono di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2, Blok I-2, RT04/05, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Setelah sempat diringkus polisi, kediaman Dandhy Dwi Laksono tampak sepi di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2, Blok I-2, RT04/05, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis (26/9/2019).

Pantauan TribunJakarta.com, Jumat (27/9/2019), kediaman Dandhy nampak sepi, terdapat kendaraan roda empat Honda Mobilio berwarna hitam terparkir di dalam halaman rumah berpagar putih.

TribunJakarta berusaha untuk meminta keterangan langsung dari penghuni rumah namun ketika disapa beberapa kali, tidak ada jawaban dari siapapun yang berada di dalam kediaman Dandhy.

Baca: AJI Desak Polisi Segera Bebaskan Dandhy Dwi Laksono

Baca: Dian Sastro Tanggapi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu: Kenapa Jadi Begini Sih?

Berdasarkan infomasi, Dandhy sudah dipulangkan setelah diperiksa Polda Metro Jaya.

Saat ini, dia diketahui sedang beristirahat di dalam rumah dan belum berkenan ditemui.

Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019)
Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019) (Krtistian Erdianto/Kompas.com)

Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
BERITA REKOMENDASI

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".

Tagar Bebaskan Ananda Badudu dan Bebaskan Dandhy Laksono Jadi Trending Topic Twitter

Ananda Badudu Eks Vokalis Banda Neira
Ananda Badudu Eks Vokalis Banda Neira (Instagran @anadabadudu)

Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhyLaksono masuk 5 besar trending topic twitter.


Dilansir dari Tribunnews.com, sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.

Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas