Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipulangkan Usai Ditangkap Polisi, Apa yang Dilakukan Dandhy Dwi Laksono? Begini Situasi Rumahnya

Kediaman Dandhy nampak sepi, terdapat kendaraan roda empat Honda Mobilio berwarna hitam terparkir di dalam halaman rumah berpagar putih.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dipulangkan Usai Ditangkap Polisi, Apa yang Dilakukan Dandhy Dwi Laksono? Begini Situasi Rumahnya
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Setelah sempat diringkus polisi, kediaman Dandhy Dwi Laksono tampak sepi di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2, Blok I-2, RT04/05, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis (26/9/2019).

Pantauan TribunJakarta.com, Jumat (27/9/2019), kediaman Dandhy nampak sepi, terdapat kendaraan roda empat Honda Mobilio berwarna hitam terparkir di dalam halaman rumah berpagar putih.

Wartawan kami berusaha untuk meminta keterangan langsung dari penghuni rumah, namun ketika disapa beberapa kali, tidak ada jawaban dari siapapun yang berada di dalam kediaman Dandhy.

Berdasarkan infomasi, Dandhy sudah dipulangkan setelah diperiksa Polda Metro Jaya.

Saat ini, dia diketahui sedang beristirahat di dalam rumah dan belum berkenan ditemui.

Dikutip Tribunnews.com, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Berita Rekomendasi

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Kediaman Dandhy Dwi Laksono di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2, Blok I-2, RT04/05, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Kediaman Dandhy Dwi Laksono di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2, Blok I-2, RT04/05, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".

Tagar Bebaskan Ananda Badudu dan Bebaskan Dandhy Laksono Jadi Trending Topic Twitter

Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhyLaksono masuk 5 besar trending topic twitter.

Dilansir dari Tribunnews.com, sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas