Putri Sri Bintang Pamungkas Tertangkap Diduga Edarkan Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap anak politisi Sri Bintang Pamungkas, terkait penyalahgunaan narkoba.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap anak politisi Sri Bintang Pamungkas, terkait penyalahgunaan narkoba.
Anak Sri Bintang Pamungkas yang dibekuk itu adalah seorang perempuan berinisial HHY alias Y.
Ia dibekuk di rumahnya di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT.002 RW.011, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Dari hasil penyelidikan diduga kuat HHY adalah pengedar sabu sekaligus pemakai.
Sebab ia diketahui telah menjual sabu kepada FA seharga RP 800.000.
FA Dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebelumnya.
Kasubdit III AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan awalnya pihaknya membekuk FA berdasarkan laporan masyarakat.
Baca: 6 Film Hollywood yang Akan Tayang di Bulan Oktober 2019, Mulai dari Joker hingga Maleficent 2
Baca: Kerap Ajak Anaknya Ikut Hadiri Berbagai Acara, Aishwarya Rai Disindir Soal Pendidikan Sang Putri
Baca: Detik-detik Pertemuan Bebby Fey dengan Atta Halilintar Diungkap,Transfer Biaya Hotel Segini Harganya
FA ditangkap di rumahnya di Jalan Wilis D/4 RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu tanggal 15 Juni 2019 pukul 19.00.
Dari FA disita satu plastik bening berisi sabu sebanyak 0,49 gram.
"Dari hasil interogasi terhadap FA diketahui ia mendapatkan atau memperoleh sabu tersebut dari tersangka HHY alais L dengan cara membeli seharga RP 800.000," kata Iqbal, Minggu (29/9/2019).
Dari sana kata Iqbal pihaknya membekuk HHY alias L di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT.002 RW.011, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
"Pengakuan FA yang menbeli sabu dari HHY alias L, diakui juga oleh HHY alias L," kata Iqbal.
Dari tangan HHY disita satu buah HP, dan di dalam laci kamar didapati 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet, 1 buah cangklong yang didalamnya masih terdapat sisa sabu di lantai kamar, 2 plastik klip ukuran kecil bekas tempat menyimpan narkotika jenis sabu, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah korek api gas hijau.
Dari hasil interogasi tersangka HHY alias L kata Iqbal menerangkan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada D seharga Rp.2.200.000.