Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadisdik DKI Beri Instruksi ke Sekolah Juga Imbau Pelajar yang Demo Agar Tak Anarkis

Menurut Ratiyono, pihak sekolah bersama dengan orangtua harus saling berkomunikasi guna mengontrol keberadaan anak

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kadisdik DKI Beri Instruksi ke Sekolah Juga Imbau Pelajar yang Demo Agar Tak Anarkis
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Kadisdik DKI Jakarta Ratiyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/5/2019) 

"Bagi yang statusnya pelajar atau siswa tidak boleh ikut unjuk rasa. Apalagi kalau sampai diprovokosi, saya akan tuntut," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

Baca: Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Dituding Serang Petugas

Dia mengatakan hal itu saat menjenguk beberapa siswa yang menjadi korban dalam unjuk rasa berujung rusuh di depan Gedung DPR RI pada 25 September 2019.

Kunjungan itu dilakukan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta. Mendikbud

pun mengingatkan kepada pihak sekolah agar meningkatkan kerja sama dengan para orang tua untuk dapat memastikan keamanan dan keselamatan anak-anaknya.

Surat Edaran dari Kemendikbud

Merespon maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.

Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca: Peringatan Keras Mendikbud: Pelajar Tidak Boleh Ikut Unjuk Rasa!

Berita Rekomendasi

"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," pesan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, Sabtu (28/9/2019).

Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

Yang pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

Kemudian menjalin kerja sama dengan orangtua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.

"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orangtua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," terang Mendikbud.

Mendikbud juga meminta agar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik.

Kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas