Gembong Warsono Legawa Megawati Tunjuk Prasetio Edi Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Gembong Warsono mengaku dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan penentuan posisi tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Prasetio Edi Marsudi kembali ditunjuk partainya menjadi Ketua DPRD DKI periode 2019-2024.
Sementara Gembong Warsono kembali terpilih menjadi Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI.
Gembong Warsono mengaku dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan penentuan posisi tersebut.
Menurut dia, penentuan Ketua DPRD DKI memang menjadi ranah DPP PDIP.
Sebagai kader, ia tunduk dan patuh terhadap keputusan tersebut.
Baca: Survei Paxel: Penjual Online Andalkan Whatsapp & Instagram Dalam Memasarkan Dagangan
Baca: Pria Pendiam Ini Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos Milik Kakaknya
Baca: Ungkapan Rindu Mulan Jameela kepada Ahmad Dhani Setelah Dilantik Sebagai Anggota DPR
"Yah nggak apa-apa, itu kan penugasan dan DPP Sudah memutuskan, jadi semua kader harus tunduk pada putusan DPP. Itu sudah prinsip fatsunnya partai seperti itu," ungkap Gembong saat dihubungi, Rabu (2/10/2019).
Ia juga mengaku legawa menerima keputusan tersebut sebagai mandat partai.
"Iya dong (menerima), kan partai memberikan tugas kepada mas pras dan itu sudah keputusan DPP," ucap dia.
Megawati tunjuk Prasetio Edi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono membenarkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Prasetio Edi Marsudi sebagai Ketua DPRD DKI periode 2019-2024.
Surat keputusan DPP PDIP sudah diterima Gembong Warsono, Selasa (1/10/2019).
SK penunjukan Prasetio Edi Marsudi sudah ditandatangani Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selanjutnya, SK tersebut bakal diteruskan ke Sekretariat Dewan di DPRD.
Baca: Apa Kata PDIP Soal Megawati yang Tak Salaman dengan Paloh?
Baca: Viral Ayah Jadi Korban Pembunuhan Berantai, Bayi 18 Bulan Ingin Bantu Timbun Makam, Pelayat Terenyuh
Baca: Polisi Tangkap Penggagas Grup WhatsApp STM/K Bersatu
"Iya betul. Dokumennya hari ini akan kami kirim ke Setwan," ungkap Gembong saat dihubungi, Rabu (2/10/2019).
Prasetio didorong maju jadi Ketua DPRD DKI lewat surat bernomor 737/IN/DPP/X/2019 perihal Pengesahan dan Penetapan Calon Ketua DPRD DKI Jakarta.
Rencananya, SK pengangakatan Prasetio tersebut bakal diumumkan dalam sidang paripurna DPRD DKI yang digelar, Kamis (3/10/2019) besok.
"(Isi suratnya) penunjukan Pak Pras sebagai calon ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Surat ini akan diumumkan di parpurna mengenai calon Ketua DPRD DKI dari Fraksi PDI-Perjuangan," ujarnya.
Prasetio sebelumnya juga menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.
Baca: Acaranya Dijatuhi Sanksi KPI Gara-gara Nikita Mirzani, Hotman Paris Anggap Cuti: Duit Segitu Receh
Dengan penunjukkannya kembali, maka Prasetio bakal menjabat Ketua DPRD DKI untuk periode keduanya.
Diketahui, PDIP sukses meraih 25 kursi alias yang terbanyak di DPRD DKI pada Pemilu legislatif 2019.
PDIP mengungguli Partai Gerindra yang hanya meraih 19 kursi, PKS 16 kursi, Partai Demokrat 10 kursi, dan PAN 9 kursi.
Sejumlah anggota DPRD DKI Gadaikan SK
Belum juga sebulan menjabat sebagai anggota dewan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dikabarkan telah menggadaikan surat keputusan (SK) keanggotaannya untuk meminjam uang di bank.
Hal ini pun dibenarkan oleh Corporate Scretary Bank DKI Herry Djufraini, meski ia enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang telah menggadaikan SK mereka.
Dijelaskan Herry, proses peminjaman bagi anggota DPRD DKI ini sama dengan kredit yang diajukan oleh nasabah Bank DKI lainnya.
• Setengah Anggota DPRD Kota Depok Gadaikan SK-nya ke Bank, Pinjaman Hingga Ratusan Juta Rupiah
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur," ujarnya.
Ia menambahkan, menjadikan SK keanggotaan dewan sebagai jaminan untuk mendapatkan uang pinjaman sudah lumrah dilakukan.
Pasalnya, gaji anggota DPRD DKI sendiri disalurkan melalui Bank DKI.
Adapun, uang yang diberikan ke anggota dewan ini sendiri merupakan talangan dari dana asuransi. (Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Belum Genap Sebulan Menjabat, Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta Gadaikan SK ke Bank
Alasan SK digadaikan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Syarif membeberkan alasan sejumlah anggota dewan kerap menggadaikan surat keputusan (SK) keanggotannya untuk meminjam uang ke bank.
Menurutnya, hal tersebut biasa dilakukan oleh anggota dewan yang bukan pengurus partai.
Dikatakan Syarif, biasanya uang hasil pinjaman ini digunakan oleh anggota dewan untuk membina konstituennya.
"Mereka belum terbiasa. Kebanyakan mereka sambil menunggu settle mereka di DPRD mereka gunakan untuk keperluan konstituennya," ujarnya.
Hal ini pun sempat terjadi di awal massa jabatan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 lalu.
Di mana, beberapa anggota dewan menggadaikan SK keanggotaannya untuk membayar orang yang menjadi saksinya dalam pemilu.
"Kalau 2014 itu kebanyakan dia punya utang uang saksi. Kan belum dibayar dan tarifnya juga naik," kata Syarif.
"Dulu saksi per orang dikasih Rp 200 ribu mau, sekarang pada naik. Ada yang minta Rp 300 ribu," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, belum genap sebulan menjabat anggota dewan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dikabarkan telah menggadaikan surat keputusan (SK) keanggotaannya untuk meminjam uang di bank.
• Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Bantah Kabar Anggota Dewan Gadaikan SK ke Bank
• Pria Ini Mengaku Punya Batu Mustika yang Kerap Diburu Pencinta Batu Akik
• Ojol Nabrak Mobilnya Ganti Rugi Rp200 Ribu, Sikap Olla Ramlan Diungkap Asisten: Ibu Sangat Bijak
Hal ini pun dibenarkan oleh Corporate Scretary Bank DKI Herry Djufraini, meski ia enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang telah menggadaikan SK mereka.
"Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan, dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI," ucapnya, Kamis (19/9/2019).
Dijelaskan Herry, proses peminjaman bagi anggota DPRD DKI ini sama dengan kredit yang diajukan oleh nasabah Bank DKI lainnya.
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur," ujarnya. (Dionisius Arya Bima Suci)