KSPI: Kenaikan Iuran BPJS Turunkan Daya Beli Buruh
massa buruh akan terus melawan manakala revisi UU Ketenagakerjaan merugikan kaum buruh.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, tiga tuntutan utama yang tengah diperjuangkan kaum buruh, yakni Revisi UU Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, hingga revisi PP 78/2015 tentang pengupahan.
Said mengatakan, Revisi UU Ketenagakerjaan justru menjatuhkan kaum buruh.
"Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memperbaiki kaum buruh, tapi menjatuhkan bahkan membuat kaum buruh makin terpuruk di tengah kebijakan upah murah," kata Said Iqbal di tengah unjuk rasa massa buruh di DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2019), seperti dikutip Antara.
Baca: Massa Buruh Batalkan Niatnya Demo di Depan Istana Merdeka, Ini Alasannya
Baca: Massa Buruh di Istana Merdeka, Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Layanan
Dia menegaskan, massa buruh akan terus melawan manakala revisi UU Ketenagakerjaan merugikan kaum buruh.
Kedua, kata dia, buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya kelas tiga, yang dinilai akan menurunkan daya beli masyarakat, khususnya buruh.
Terakhir, buruh menagih janji Presiden Jokowi merevisi PP 78 soal Pengupahan agar semakin menyejahterakan buruh.
Massa buruh dari berbagai elemen memadati Jalan Gatot Subroto di depan Restoran Pulau Dua atau sekitar 200 meter dari gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD, Rabu siang.
Mereka berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya untuk anggota DPR yang baru saja dilantik terkait isu-isu menyangkut kesejahteraan buruh seperti tolak upah murah hingga soal tingginya iuran BPJS kesehatan.
Kegiatan penyampaian aspirasi ini dijaga oleh ratusan aparat kepolisian dan TNI.
Iuran BPJS Kesehatan naik
Iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan per 1 Januari 2020.
Nantinya iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan, kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 per bulan.
Sementara iuran kelas III rencananya naik dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000 per bulan. Namun, kenaikan iuran kelas III belum bisa dipastikan karena ditolak DPR.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf sebelumnya menyampaikan bahwa sejauh ini DPR dan pemerintah sepakat tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III.
"Pemerintah kan sudah menaikkan, DPR setelah berdiskusi panjang dengan pemerintah akhirnya sepakat untuk kelas III tidak naik," kata Dede Yusuf selepas acara Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemenkominfo, Senin (16/9/2019).
Dia mengatakan, iuran BPJS kelas III tidak dinaikkan terlebih dahulu karena hampir 60 persen peserta BPJS merupakan masyarakat dari ekonomi bawah.
Sementara itu, untuk kelas I dan kelas II, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk mencari solusi terbaik.
Pilihan untuk menaikkan iuran kelas I dan II pun dianggap sebagai solusi terbaik dalam rangka menyiasati defisit BPJS Kesehatan yang setiap tahun terjadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Said Iqbal: Kenaikan Iuran BPJS Turunkan Daya Beli Buruh"