Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pembunuh Bayaran yang Disewa Pasangan Selingkuh untuk Bunuh Pengusaha Diburu Polisi

"DPO sudah kita identifikasi dan dalam pengejaran tim kami," kata Budhi usai rekonstruksi di Mapolsek Kelapa Gading

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dua Pembunuh Bayaran yang Disewa Pasangan Selingkuh untuk Bunuh Pengusaha Diburu Polisi
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di lokasi pengungsian korban kebakaran Kampung Bandan, Selasa (14/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah mengantongi identitas pembunuh bayaran yang disewa YL (40) dan selingkuhannya, BHS atau Bayu (33) untuk menghabisi nyawa VT, suami YL.

Keduanya ialah BK dan HER. BK juga diketahui merupakan teman lama Bayu.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019) sore.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019) sore. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"DPO sudah kita identifikasi dan dalam pengejaran tim kami," kata Budhi usai rekonstruksi di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (3/10/2019).

Pada 13 September 2019 lalu, BK dan HER ditugaskan untuk menghabisi nyawa VT.

Skenarionya, Bayu dan BK berada di dalam satu mobil yang dikemudikan VT.

Baca: Ketua MPR RI Mengerucut ke Bambang Soesatyo, Hanya Fraksi Partai Gerindra yang Menolak

Agar VT tak curiga, Bayu berdalih bahwa BK adalah salah satu rekan kerjanya.

Berita Rekomendasi

Sementara HER membuntuti mobil tersebut menggunakan sepeda motor.

Ketika sampai di Jalan Boulevard Gading Raya depan North Jakarta Internasional School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Bayu meminta VT menghentikan mobilnya dengan alasan mual dan ingin muntah.

Setelah Bayu keluar, eksekusi dilakukan oleh BK yang duduk di kursi belakang dengan menusuk VT sebanyak tiga kali di bagian lehernya.

Dari luar mobil, HER yang telah membuntuti sejak awal juga berusaha menusuk perut VT.

VT yang masih bisa bertahan akhirnya menginjak gas untuk kabur dari lokasi.

"Dia (BK) itu ketakutan, dia loncat ke luar mobil," jelas Kapolres.

VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.

"Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," kata Budhi.

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS sebagai otak rencana pembunuhan ini berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara BK dan HER masih dicari polisi.

Aulia Kesuma Jadi Inspirasi Selingkuhan dan Istri di Kelapa Gading Coba Bunuh Suami

YL (40) dan selingkuhannya, BHS alias Bayu (33), merencanakan pembunuhan terhadap VT (42), suami YL, setelah terinspirasi kasus Aulia Kesuma.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam rekonstruksi di Mapolsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019).

"Jadi yang dia tonton adalah kasus yang ada mobil dibakar di daerah Sukabumi. Kemudian TKP-nya ternyata di dalam mobil itu korban sudah dibunuh di Jakarta Selatan," kata Budhi kepada wartawan.

Inspirasi dari kasus Aulia digunakan Bayu dan YL dalam rencana pembunuhan kedua, yakni dengan menyewa pembunuh bayaran.

Dari berita soal Aulia Kesuma yang pada Agustus lalu menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya, Bayu menghasut YL.

Sebagai otak utama di balik rencana pembunuhan VT, bayu mengajukan opsi pembunuh bayaran.

YL pun menyepakatinya, kemudian ia memberikan uang Rp 300 juta kepada Bayu untuk menyewa pembunuh bayaran yang berjumlah dua orang.

Sementara itu, pada opsi pertama, Bayu dan YL sepakat untuk meracuni VT dengan sianida.

Ketika ditanya apakah sianida terinspirasi dari kasus 'Kopi Sianida Jessica Wongso' pada 2016 silam, Kapolres belum dapat memastikannya.

"Ini akan kita dalami lagi terkait inspirasi untuk penggunaan racun sianida," kata Budhi.

Kedua percobaan pembunuhan itu gagal dan Bayu serta YL diamankan.

Bayu dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.

Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara BK dan HER, dua pembunuh bayaran yang mereka sewa, masih dicari polisi.

Bayu Minta Rp 30 Juta ke Istri Bos Buat Beli Racun Sianida, Padahal Harganya Cuma Rp 240 Ribu

YL (40) dan selingkuhannya, BHS alias Bayu (33), ditangkap polisi usai mencoba membunuh VT (42), suami YL.

Percobaan pembunuhan pertama dengan racun sianida gagal karena YL tak kuasa memberikan racun itu kepada suaminya sendiri.

Dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (3/10/2019), terungkap bahwa Bayu meminta uang 3.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 30 juta kepada YL.

Demi mendapatkan uang itu, YL mencuri ATM suaminya dan memberikannya kepada Bayu.

Hal itu dilakukannya pada 7 Juni lalu dan diperagakan dalam adegan ketujuh rekonstruksi.

"Pada saat itu YL mengambil uang dan ATM dari tas korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Made Oka, yang memimpin jalannya rekonstruksi.

Bayu pun pergi ke Singapura pada Juni lalu untuk mengambil uang tersebut.

Padahal, pada tanggal 16 Juni, ia membeli racun sianida itu secara online.

"Pada tanggal 16 Juni tersangka BHS membeli racun sianida secara online, yang ditransfer sejumlah Rp 240 ribu," ucap Oka.

Adapun sisa dari uang tersebut diduga dipakai Bayu untuk berfoya-foya.

Adapun gelaran rekonstruksi ini merupakan sebagian dari seluruh hal-hal penting yang berkaitan dengan kasus ini.

Sebelumnya, Bayu dan YL merencanakan pembunuhan terhadap VT sejak Juni lalu.

Perencanaan pembunuhan berawal ketika Bayu dan YL menjalin hubungan asmara.

Seiring waktu berjalan, mereka malah ingin menguasai harta VT hingga akhirnya merencanakan pembunuhan itu.

Rencana pertama yakni dengan racun sianida, sementara yang kedua dengan pembunuh bayaran.

Singkat cerita, kedua percobaan pembunuhan itu gagal dan Bayu serta YL diamankan.

Bayu dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.

Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara BK dan HER, dua pembunuh bayaran yang mereka sewa, masih dicari polisi.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Kejar 2 Pembunuh Bayaran yang Disewa Selingkuhan dan Istri Buat Habisi Nyawa Suami

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas