Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Titik Mangkal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Titik Mangkal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Permintaan perpanjangan sim meningkat seiring dimulainya oprasi zebra yang serentak dilaksanakan di seluruh kota di Indonesia. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di lima wilayah Jakarta dan lokasi gerai Samsat di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta..

Informasi yang diterima dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), Senin 7 Oktober 2019 pagi menyebutkan, layanan mobil SIM keliling kali ini tersebar di lima wilayah.

Berikut ini lokasi SIM keliling di Jakarta pada Senin 7 Oktober 2019:

1. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

2. Jakut : Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3

3. Jakbar : Mall Ciputra Grogol

BERITA REKOMENDASI

4. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

5. Jaktim : Dealer Honda Jl Dewi Sartika

Baca: Samsat dan SIM Keliling Buka di Tumplek Blek Otobursa sampai Pukul 21.00

Selain di lokasi tersebut, pengendara yang ingin memperpanjang SIM dan STNK juga dapat mendatangi gerai samsat di pusat perbelanjaan antara lain Mall Gandaria City dan Blok M Square di Jakarta Selatan..

Layanan perpanjangan tersedia pada pukul 10.00 WIB - 14.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.


Sementara itu, untuk perpanjangan STNK,pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi,

STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, juga uang tunai menyesuaikan dengan biaya perpanjangan pajak kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas