Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Sekjen PA 212 soal Kasus Dugaan Penganiayaan Ninoy Karundeng

Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Bernard diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini,

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Periksa Sekjen PA 212 soal Kasus Dugaan Penganiayaan Ninoy Karundeng
(KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Bernard diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (7/10/2019).

"Hari ini juga ada pemeriksaan saksi, ada Bapak Abdul Jabbar ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Argo mengungkapkan pemeriksaan terhadap Bernard masih berlangsung.

Argo mengaku belum tahu materi pemeriksaan penyidik terhadap Bernard.

"Hari ini masih diperiksa, saya belum mendapatkan hasilnya," ujar Argo.

Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.

Bernard Abdul Jabbar
Bernard Abdul Jabbar (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)
BERITA REKOMENDASI

Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.

8 Tersangka

Sebelumnya, polisi, hingga Minggu (6/10/2019), sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial dan relawan Jokowi Ninoy Karundeng.


"Sudah ada delapan tersangka yang diamankan," kata Direktur Kriminal Umum Kombes Sayudi Ario Seto melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu.

Sayudi menjelaskan, peran masing-masing pelaku yang ditangkap berbeda-berbeda.

"ABK, RF dan IA. Ini yang ditangkap tiga terakhir. Peran masing-masing pelaku berbeda." kata Sayudi.

Namun, Sayudi tidak menjelaskan kapan dan dimana tersangka baru tersebut ditangkap.

Adapun Ninoy diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Saat itu, tengah terjadi kerusuhan saat aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan.

Pada waktu bersamaan, Ninoy melihat salah satu demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata.

Ninoy kemudian mengeluarkan ponselnya. Ia bermaksud ingin mengabadikan momen tersebut. Namun, tiba-tiba ia didatangi massa yang menanyakan keperluan dari Ninoy mengabadikan momen tersebut.

Ninoy kemudian mendapatkan perlakuan kasar dari massa tersebut. Perusuh menggambil ponsel yang masih digenggam Ninoy. Mereka juga sempat memeriksa ponsel.

Setelah melihat ponsel Ninoy, sejumlah massa langsung menyeret Ninoy.

Penganiayaan terhadap Ninoy tak berhenti sampai di situ. Usai dikeroyok oleh sekelompok orang, Ninoy juga dibawa oleh pelaku.

Ninoy kembali diinterogasi. Bahkan ia mengaku sempat diancam sebelum akhirnya dipulangkan pada Selasa (1/10/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Penculikan Ninoy Karundeng"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas