Bikin Laporan Palsu Pencurian, Pria di Pesanggrahan Ditangkap Polisi
"Adapun maksud tujuan tersangka membuat laporan polisi palsu untuk menguntungkan diri sendiri," kata Agus
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial KA (33) ditangkap jajaran Polsek Metro Pesanggrahan atas dugaan pemalsuan laporan polisi.
KA nekat membuat laporan Polisi palsu demi mendapat keuntungan pribadi.
• Polisi Periksa Tiga Orang Saksi Kasus Perampokan di Steam Mobil Bekasi
Padahal, lanjut dia, motor tersebut sengaja dititipkan ke rumah temannya berinisial R (46).
"Adapun maksud tujuan tersangka membuat laporan polisi palsu untuk menguntungkan diri sendiri," kata Agus saat merilis kasus ini di Mapolsek Metro Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2019).
Mulanya, KA membeli motor secara kredit setelah membayar uang muka atau down payment (DP).
Hanya sebulan setelah membayar DP, K kemudian membuat laporan Polisi dengan mengaku kehilangan motor.
Namun, setelah ditelusuri, KA ternyata tidak pernah kehilangan motor. Ia hanya ingin terbebas dari cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya.
"Setelah menerima motor itu, tersangka KA tidak pernah membayar cicilan dan menitipkan motornya ke tersangka R," ucap Agus.
Rencananya, sambung dia, motor tersebut bakal dijual kepada seorang penadah.
"Itu sedang kami dalami. Dia juga baru sekali melakukannya," ucapnya.
Baca: Pelaku Pembunuhan di Sungai Pinang Diburu, Polisi Perluas Pencarian
Saat ini, Polisi juga telah mengamankan R dan menetapkannya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ingin Jual Motor yang Belum Lunas, Seorang Pria Nekat Bikin Laporan Polisi Palsu