Hukuman Umar Kei Akan Diperberat Karena Berupaya Selundupkan Narkoba ke Dalam Rutan
Hukuman Umar Kei akan diperberat akibat kedapatan memerintahkan anak buahnya Muhammad Hasan menyelundupkan sabu ke Rutan Polda Metro Jaya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman Umar Kei akan diperberat akibat kedapatan memerintahkan anak buahnya Muhammad Hasan menyelundupkan sabu ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Akan diperberat pokoknya, karena dia sudah mengulangi kesalahan yang sama," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani di Polda Metro Jaya, Selasa (8/10/2019).
Fanani mengungkapkan nantinya Umar Kei bakal divonis terlebih dahulu atas kasus yang menjeratnya sebelumnya.
Baca: Jelang Pernikahan Jessica Iskandar & Richard Kyle, Ibu El Barack Justru Akui Pernah Selingkuh
Setelah itu, dirinya bakal disidang untuk kasus penyelundupan narkoba ke Rutan.
Ia mengatakan kasus Umar Kei sebelumnya telah dikirim ke kejaksaan.
Pihak kejaksaan saat ini masih menilai berkas yang dikirimkan penyidik.
"Jadi, nanti saat hukumannya selesai, Umar Kei akan disidang lagi dan hukumannya akan ditambah 2/3 lagi," kata Fanani.
Baca: PKB Nilai Belum Tepat Waktu Bagi MPR Lakukan Amendemen UUD 1945 Untuk Hidupkan GBHN
Seperti diketahui, polisi menangkap seorang pria bernama Hasan yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi membuntuti Hasan dari Cengkareng, Jakarta Barat menuju Rutan Narkotika Polda Metro.
Polisi menemukan seberat 20.95 gram di dalam kaleng biskuit dan 4 buah cangklong di dalam 3 botol minuman mineral setelah menggeledah barang bawaan Hasan.
Baca: Misteri Tengkorak Manusia Dalam Karung di Labuhanbatu, Diperkirakan Meninggal 3 Tahun Lalu
Setelah diinterogasi, Hasan mengaku disuruh menyelundupkan sabu ke dalam rutan oleh Umar Kei.
Berdasarkan keterangan Hasan, sabu tersebut dipesan Umar Kei dan orang lain bernama Ersa Bagus Pratama Putra melalui perantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin.
Kelimanya saat ini ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro.
Sudah pesan 3 kali
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan tersangka penyalahgunaan narkoba, Umar Kei telah memesan sabu kepada tersangka MH alias Hasan sebanyak tiga kali.
Sabu tersebut diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Setiap transaksi Hasan diganjar upah Rp 1 juta.
"Setiap dia (tersangka MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp 1 juta. Dia mengaku sudah 3 kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp 3 juta," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca: Rehab Rumah Dinas Rp2,4 Miliar, Golkar Minta Anies Jangan Tunjukkan Gaya Pejabat Kolonial
MH diketahui mengantar sabu atas pesanan tersangka Ersa Bagus Pratama Putra melalui perantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin. Saat ini keempatnya telah ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro.
"Kita langsung menggeledah sel. Kita menemukan cangklong di dalam kamarnya Umar Kei dan seperangkat alat isap sabu. Ada di kamar EP, ditemukan barang bukti paket sabu seberat 0,11 gram, 0,3 gram, 0,15 gram yang sudah dimasukkan dalam klip," ujar Argo.
Seperti diketahui, polisi menangkap seorang pria bernama Hasan yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi membuntuti Hasan dari Cengkareng, Jakarta Barat menuju rutan narkotika Polda Metro. Polisi menemukan seberat 20.95 gram di dalam kaleng biskuit dan 4 buah cangklong di dalam 3 botol minuman mineral setelah menggeledah barang bawaan Hasan.
Setelah diinterogasi, Hasan mengaku disuruh menyelundupkan sabu ke dalam rutan oleh Umar Kei.