Polisi Langsung Tahan Sekjen PA 212 Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain Bernard, polisi juga menahan satu tersangka lain yakni Fery. Total, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan pengani
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Selain Bernard, polisi juga menahan satu tersangka lain yakni Fery. Total, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng.
"Hari ini ada tambahan dua tersangka yaitu inisial BD dan F. Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka dan hari ini lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Baca: Menkominfo Senang, Palapa Ring Timur Rampung Jelang Dirinya Purna Tugas
Meski telah 13 orang yang menjadi tersangka, namun polisi baru menahan 12 orang satu orang lainnya belum ditahan karena sakit.
"Dari 13 tersangka dan 12 dilakukan, yang satu tidak karena sakit," tutur Argo.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Baca: Gerindra Akui Prihatin Masih Ada Pemukiman di Tengah Jakarta Belum Punya Sanitasi Layak
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.