PA 212 Sebut Ustad Bernard Tidak Layak Berstatus Tersangka
Dalam konpers ini, Ketua Umum PA 212 Ustad Slamet Ma'arif mengatakan yang bersangkutan sebenarnya tidak layak berstatus tersangka.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PA 212 menggelar konferensi pers (konpers) menyusul pengangkatan status tersangka terhadap Ustad Bernard Abdul Jabbar oleh Polda Metro Jaya, Selasa (8/10/3019) kemarin.
Dia berstatus tersangka karena terbukti terlibat kasus penganiayaan yang menimpa Ninoy Karundeng.
Dalam konpers ini, Ketua Umum PA 212 Ustad Slamet Ma'arif mengatakan yang bersangkutan sebenarnya tidak layak berstatus tersangka.
Pasalnya, saat kejadian Ust. Bernard mencoba menyelamatkan Ninoy.
Menurut ceritanya, saat di Masjid Al Falah, ketika sedang membantu korban, Ust. Bernard mendengar keributan yang diduga penyusup (Ninoy) yang dihakimi massa.
Baca: Kamar Apartemen Disulap Jadi Arena Judi, Wali Kota Jakut: Ini Catatan Penting Buat Kita
"Melihat kejadian itu Ust. Bernard bergegas menyelamatkan dan melindungi Ninoy," kata Ust. Slamet saat konpers di Sekertariat DPP PA 212, Jl Condet Raya, Balekambang, Kramatjati, Jakarta timur, Rabu (9/10/2019).
"Setelah itu yang bersangkutan (Ninoy) bahkan sempat mengucapkan terima kasih dan mencium tangan Ustad Bernard," lanjutnya.
Kemudian, lanjut dia, Ust Bernard sebenarnya mengimbau Ninoy agar tidak meninggalkan Masjid Al Falah karena kondisi saat itu belum kondusif.
"Jadi Ust. Bernard menyelamatkan Ninoy, bukan mempersekusi. Dia (Ust. Bernard) tidak layak berstatus tersangka," ujar Ust. Slamet.