Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Polisi Ungkap Korban Penggelapan Djeni yang Mengadu Jumlahnya Bertambah

Hery Purnomo mengatakan laporan warga yang mengaku korban Djeni bertambah selepas ungkap kasus pada Kamis (10/10/2019)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Ungkap Korban Penggelapan Djeni yang Mengadu Jumlahnya Bertambah
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jakarta
Djeni Herilewie (39) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengungkapkan jumlah laporan masyarakat ke pihaknya yang mengaku sebagai korban penggelapan Djeni Herilewie (39) terus bertambah.

Hery Purnomo mengatakan laporan warga yang mengaku korban Djeni bertambah selepas ungkap kasus pada Kamis (10/10/2019).

Laporan warga yang baru masuk selepas pemberitaan penangkapan Djeni bakal didalami penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Pasalnya dari 62 unit yang diakui Djeni, Hery menuturkan baru 15 unit mobil berhasil diamankan dan satu di antaranya sudah dikembalikan ke pemilik.

 Perjuangan Nenek Arpah Rebut Tanah 103 Meter Dihargai Rp 300 Ribu, Berakhir Kalah di Pengadilan

"Keterangan yang bersangkutan bisa berubah, karena kita belum dapatkan juga semua mobilnya. Baru dapat 15 unit, kurangnya masih banyak," ujarnya.

Merujuk hasil pemeriksaan sementara, Djeni hanya beraksi di sekitar Jakarta dan Depok dengan mayoritas korban di Jakarta Timur.

Dalam kasus penggelapan, Hery menyebut sejumlah korban memang enggan membuat laporan ke Polisi karena alasan tertentu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena banyak juga yang enggak melapor. Biasanya kasus seperti ini dia cari unit sendiri. Begitu dapat ditebus, jadi pemiliknya mediasi sendiri lah," tuturnya.

Djeni yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Korban Penggelapan Djeni yang Melapor ke Polres Metro Jakarta Timur Terus Bertambah

Hasil penggelapan untuk bayar utang

Hery Purnomo mengungkapkan motif Djeni Herilewie (39) menggelapkan 62 mobil sewaan karena terlilit utang.

"Pengakuannya uang hasil penggelapan dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Kalau untuk utangnya berapa dan karena apa kita enggak sampai ke sana," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019).

Djeni, Janda Cantik Seorang Diri Sukses Gelapkan 62 Unit Mobil: Termakan Rayuan Kata-kata Manis Djeni.
Djeni, Janda Cantik Seorang Diri Sukses Gelapkan 62 Unit Mobil: Termakan Rayuan Kata-kata Manis Djeni. (facebook via Tribunnews.com)

Meski ditaksir meraup untung sekitar Rp 2,5 miliar, hingga diringkus beberapa waktu lalu di kawasan Rawamangun Djeni mengaku utangnya belum lunas.

Hery menuturkan setiap berhasil menggadai mobil dengan kisaran harga Rp 30-Rp 40 juta, Djeni menggunakannya untuk membayar cicilan.

"Jadi dia gali lubang, tutup lubang, begitu saja. Tapi dia juga punya mobil sendiri, mobil itu yang dipakai ketika datang ke tempat rental. Biar pemilik percaya," ujarnya.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas