Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP 34 Provinsi Naik 8,51 Persen Mulai 2020, Ini Daftar Lengkapnya

Kemnaker memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Editor: Sanusi
zoom-in UMP 34 Provinsi Naik 8,51 Persen Mulai 2020, Ini Daftar Lengkapnya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah buruh melakukan aktivitas menjahit kaus di sentra produksi kaus C-59, Jalan Cigadung, Kota Bandung, Selasa (11/3/2015). Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2016 sebesar Rp 1.312.355. Penetapan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 7 Tahun 2013. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

22. Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.

23. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.

24. Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.

25. Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.

26. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.

27. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.

28. Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.

Berita Rekomendasi

29. NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.

30. NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.

31. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.

32. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.

33. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.

34. DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 1.704.607 pada 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP 34 Provinsi Naik 8,51 Persen Tahun 2020, Berikut Daftar Lengkapnya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas