Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bila Sudah Jadi Calon Definitif, Ahmad Syaikhu Harus Pilih Antara Wagub DKI atau Anggota DPR

Abdurrahman Suhaimi menjelaskan proses penentuan Wakil Gubernur DKI baru bisa dimulai setelah tim panitia pemilihan terbentuk

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Bila Sudah Jadi Calon Definitif, Ahmad Syaikhu Harus Pilih Antara Wagub DKI atau Anggota DPR
Danang Triatmojo
Wakil Ketua DPRD DKI fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi menjelaskan proses penentuan Wakil Gubernur DKI baru bisa dimulai setelah tim panitia pemilihan (panlih) terbentuk.

"Wagub berarti nunggu dibentuknya Panlih. Setelah itu baru berjalan prosesnya," ucap Suhaimi di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).

Dia pun mengaku saat ini belum bisa memastikan kapan proses lanjutan pemilihan wagub DKI bisa dimulai. Hal itu bisa diprediksi jika panlih sudah bekerja.

Baca: Harapan Puan Maharani kepada Prabowo Jika Jadi Menhan

Baca: Profil 7 Nama yang Nyatakan Siap Jadi Menteri Kabinet Jokowi Jilid II, Mahfud MD hingga Prabowo

Baca: Masa Depan Jorge Lorenzo di MotoGP 2020? Bos Honda Punya Jawaban

"Belumlah. Nanti kalau sudah dibentuk Panlihnya baru bekerja mulai terukur," katanya.

Lebih lanjut, dua sosok yang didorong maju menjadi calon wagub DKI yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto secara normatif masih tetap diusulkan PKS.

Syaikhu yang kini sudah menjabat anggota DPR RI harus mundur dari posisinya jika tetap mau mencalonkan sebagai wagub.

Sebab, dalam tata tertib yang disusun DPRD, tertuang ketentuan bahwa calon wagub DKI definitif harus mundur dari jabatannya, alias tidak diperkenankan dua kaki atau rangkap jabatan.

Berita Rekomendasi

Syaikhu juga tidak boleh mengambil cuti.

Pilihannya hanya mundur dari jabatan di DPR atau dari kandidat calon wagub DKI.

"Kalau dicalonkan di sini (wagub DKI), di sana (DPR RI) harus mengundurkan diri. Itu persyaratan awalnya begitu. Di tata tertib kemarin dicalonkan secara definitif ya," jelas dia.

"Jadi, tidak cuti. Aturannya gitu," imbuh Suhaimi.

Usai kandidat wagub definitif diajukan, kemudian panlih melakukan verifikasi untuk menilai rekam jejak dan pertimbangan serupa lainnya.

Setelah itu proses berlanjut ke sidang Paripurna untuk dilakukan voting.

"Udah itu, tinggal memilih di paripurna. Jadi nunggu panlih dulu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas