Seorang Muncikari Ditangkap saat Sedang Transaksi di Salah Satu Apartemen Kawasan Depok
Barang bukti yang turut diamankan yakni uang tunai Rp 600.000, satu HP Oppo A5s, dan satu HP Realme
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Unit Reskrim Polsek Beji menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perdagangan Orang.
Pelaku yakni M Reza (20) diamankan di Apartemen Margonda Residence 2, Tower J, Kemiri Muka, Beji, Depok, Sabtu (19/10/2019) pukul 01.00.
• FAKTA Pramugari Punya Kode Rahasia Ketika Ada Penumpang Tampan di Pesawat, Ini Penjelasannya
Dari laporan tersebut, pelapor bersama tim melakukan penyelidikan..
"Pada pukul 01.00 wib pelaku atas nama M Reza dapat diamankan berikut BB (barang bukti) serta korbannya, H (22), selanjutnya dibawa ke Polsek Beji guna pengusutan lebih lanjut," kata Azis saat dihubungi wartawan, Senin (21/10/2019).
Barang bukti yang turut diamankan yakni uang tunai Rp 600.000, satu HP Oppo A5s, dan satu HP Realme.
• HEBOH Bus Nyasar ke Hutan Tunggangan Wonogiri, Ada Wanita Cantik Misterius Duduk di Samping Sopir
Marak, Praktik Prostitusi Manfaatkan Apartemen
Sebelumnya Wartakotalive melaporkan maraknya praktik prostitusi yang memanfaatkan apartemen.
Waktu itu personil dari Polsek Pancoran Jakarta Selatan mengamankan sejumlah gadis pelaku prostitusi online yang kerap beroperasi di Apartemen Kalibata City.
Pengungkapan pada Rabu malam ini bermula saat polisi hendak menangkap seorang broker lantaran diduga tak menyetorkan uang sewa ke pemilik unit apartemen.
• HEBOH Badai Pasir Terjang Wilayah Batu Jawa Timur, 1 Tewas dan Ratusan Warga Mengungsi
Saat disergap di salah satu kamar di Tower Gaharu, broker bernama Ardi (22) sedang berkumpul bersama delapan gadis seksi serta lima remaja pria.
Sebagian gadis itu masih di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Wahidin menerangkan, pengungkapan ini diawali laporan seorang pemilik unit apartemen terkait kelakuan Ardi yang diduga tak menyetorkan uang sewa apartemen miliknya.
• TERUNGKAP Fadli Zon Bingung dengan Isi Pidato Jokowi: Yang Disampaikan Tak Sesuai di Masyarakat
"Korban merasa dirugikan oleh broker senilai total Rp 6 juta karena broker itu tidak menyetor uang sewa bulanan apartemen.
"Lalu kami tangkap berada di tower Gaharu bersama sejumlah perempuan lalu kami amankan semuanya," kata Iptu Wahidin, Kamis (13/6).