Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Darah Perawan Buatan Kelabui Pria-pria Hidung Belang di Bogor, Pekerjakan Wanita Muda dari Desa

Darah perawan buatan ini untuk mengelabuhi pria-pria hidung belang yang menginginkan berhubungan badan dengan seoarang gadis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Darah Perawan Buatan Kelabui Pria-pria Hidung Belang di Bogor, Pekerjakan Wanita Muda dari Desa
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi online modus anak perawan di Sentul, Kabupaten Bogor. 

2. Gunakan Kapsul Keperawanan

Mucikari Y sering mengelabui pria hidung belang yang ingin kencan, yakni dengan menggunakan obat keperawanan.

Obat yang berbentuk kapsul tersebut akan dimasukkan ke dalam kemaluan gadis yang akan dikencani.

Saat berhubungan intim, seolah-olah sang gadis keluar darah. Hal tersebut untuk mengelabui para pelanggan yang mencari gadis perawan.

"Iya ada mereknya, kita tahu sejenis jamu dalam bentuk kapsul. Biasanya satu jam sebelum berhubungan itu dimasukkan ke dalam kemaluan korban. Setelah main kelihatan darah (perawan) untuk mengelabui konsumennya," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, Kamis (24/10/2019).

3. Melibatkan Gadis Belia Desa

Prostitusi online ini sudah berlangsung setahun dan melibatkan sejumlah perempuan dari lintas provinsi.

Rekomendasi Untuk Anda

Para mucikari juga mengincar gadis-gadis desa di Bogor yang membutuhkan uang.

Untuk memuluskan aksi, mucikari mencantumkan nomor WhatsApp di jejaring media sosial.

Jika ada pelanggan yang menggunakan jasa mereka, mucikari meminta DP Rp 3 juta. Setelah dibayar, sang mucikari akan mengarahkan ke hotel yang telah disepakati.

Sisa bayaran akan diberikan kepada perempuan yang dikencani.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut.

Sedikitnya ada 25 orang yang menjadi korban berdasarkan temuan di media sosial, salah satunya warga Bogor berinisial KO (20).

Atas perbuatannya, Y dan GG dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

4. Pengakuan PSK

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas