Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maksud Bus Samsat Keliling Siaga di Lokasi Razia Operasi Zebra 2019

Di lokasi razia itu pihaknya juga menyediakan bus Samsat Keliling bagi pengendara yang terkena razia dan diketahui belum membayar pajak kendaraan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Maksud Bus Samsat Keliling Siaga di Lokasi Razia Operasi Zebra 2019
Warta Kota
Sebuah Mobil Mewah dihentikan dalam Operasi Zebra Jaya di Kalibata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Zebra Jaya Tahun 2019 di Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan atau tepatnya dekat Pos Polisi TMP Kalibata, Jumat (25/10) juga memeriksa pembayaran PKB dan pengesahan STNK.

Sebanyak 35 petugas gabungan dari Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) atau Samsat Jakarta Selatan dan Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan menjaring ratusan kendaraan yang tidak lengkap membawa SIM dan STNK.

Selain itu merazia juga para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas misalnya pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai helm.

 Panit Tindak Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Deni Setiawan mengatakan, pihaknya melakukan tilang terhadap 104 kendaraan terdiri dari 34 kendaraan roda dua dan 70 kendaraan roda empat. Pihaknya juga mengamankan 45 SIM dan 55 STNK.

Sedangkan Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya turut serta khususnya terkait pengecekan pajak kendaraan bermotor.

Baca: Operasi Zebra 2019, di Hari Kedua Tilang 8.394 Pengendara

"Kami mengecek apakah pajak kendaraannya sudah dibayar atau belum. Apabila belum dibayar berarti pengendara mengendarai kendaraannya membawa STNK yang tidak sah atau belum disahkan."

"STNK sah itu berbarengan dengan pembayaran pajak kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi, bayar pajak dulu baru STNK disahkan. Apabila itu ditemukan maka dia juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melanggar pasal 70 yaitu membawa STNK tapi tidak sah," ucap Khairil.

Berita Rekomendasi

Khairil menambahkan, di lokasi razia itu pihaknya juga menyediakan bus Samsat Keliling bagi pengendara yang terkena razia dan diketahui belum membayar pajak kendaraan. 

"Yang belum bayar, kami siapkan bus samsat keliling kalau yang bersangkutan ingin mengesahkan STNK dengan persyaratan yang ditentukan seperti menyertakan KTP asli, STNK asli, dan masih tahun berjalan," ucapnya.
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas