Kasus Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis Bakal Disidangkan Besok di PN Depok
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana ancaman hukumanya mati," tutur Rozi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Masih ingat kasus polisi tembak rekannya sesama polisi di Ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Cimanggis Jalan Raya Bogor, Kota Depok?
Sebentar lagi kasus tersebut akan memasuki babak baru, yakni akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019) besok.
Baca: PKS Ingin Ajak PAN dan Demokrat untuk Oposisi
Baca: DPR Kebut Proses Pengangkatan Komjen Idham Aziz Sebagai Kapolri
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Juliantono mengatakan, terdakwa Briptu Rangga Tianto dari Kesatuan Direktorat Polisi Air, Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri terbukti bersalah karena dengan sengaja menembak rekanya sesama anggota polisi Bripka Rahmat Efendi dengan menggunakan senjata api jenis HS 9 miliknya.
Rozi mengatakan, terkait pasal yang diterapkan, penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana ancaman hukumanya mati," tutur Rozi.
Dari informasi yang diperoleh wartawan, peristiwa itu berawal pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.30, keluarga terdakwa yaitu saksi Rheiza Aditya Pratama datang dan meminta tolong kepada salah satu keluarga dari anggota polri yakni terdakwa Rangga Tianto jika Muhamad Fahrul Zahri tertangkap membawa celurit saat ingin tawuran.
Kemudian, terdakwa membawa atau mengambil senjata api jenis HS 9 miliknya yang kemudian diselipkan di sebelah kanan pinggang bagian kanan yang sebelumnya senjata tersebut disimpan di atas lemari dikamar tidur.
Selanjutnya, terdakwa bergegas pergi keluar menggunakan Sepeda motor terdakwa bersama Reza, menuju Polsek Cimanggis.
Sekira pukul 20.45 wib terdakwa sampai di Polsek Cimanggis dan memarkirkan motor di luar depan pintu gerbang Polsek Cimanggis.
Kemudian terdakwa masuk ke ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis dan saksi Rheiza menunggu diluar Polsek Cimanggis.
Setelah Terdakwa masuk di ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis tersebut, didalam ruangan tersebut terdakwa melihat dari ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis sudah ada pelaku tawuran Fahrul, saksi Adhi Bowo Saputro kepala SPKAT dan korban Rahmat Efendy di Ruangan SPKT Polsek Cimanggis.
Terdakwa lalu bertemu dan bersalaman dengan saksi Zulkarnain (Bapak Fahrul) dan saksi Zulkarnain menceritakan terkait peristiwa yang dialami oleh Muhamad Fahrul Zahri yang ditangkap membawa Celurit yang diduga hendak melakukan tawuran.
Terdakwa pun meminta kepada kepala SPKT Ipda Adhi Wibowo agar kasus tawuran yang dilakukan ponakanya tidak diperpanjang dan keluarga akan membina.
Namun, korban Bripka Rahmat Efendy menjawab dengan nada keras kepada terdakwa dan berkata: