Jaringan Narkoba Internasional Diringkus, Ingin Selundupkan Barang ke Jakarta Lewat Jalur Air
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan di Serpong pada tanggal 8 Agustus lalu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus pengedar narkoba jenis sabu jaringan Johor dan Pekanbaru.
Mereka ingin selundupkan barang haram tersebut ke Jakarta lewat jalur air.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan di Serpong pada tanggal 8 Agustus lalu.
Saat itu tersangka ER dan YA ditangkap lantaran terbukti membawa 1 kg sabu.
"Dari pengembangan di sana, ada info akan ada barang masuk dari Malaysia ke Indonesia. Kasubdit 3 membuat tim melakukan penyelidikan terkait rencana penyelundupan itu," kata Argo Yuwono di Ditresnarkoba PMJ, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Kemudian, lanjut dia, polisi melakukan langkah antisipatif untuk menghentikan pemasukan barang yang rencananya akan kembali dilakukan dengan mengirim anggota ke Dumai, Pekanbaru.
"Pada 12 Oktober anggota berangkat ke Dumai, Bengkalis. Ketika kita melakukan perburuan, di sebuah hotel di Dumai, kami mendapatkan tersangka AB alias Ipan yang ketika digeledah, di saku celana didapati ada 2 gram narkoba jenis sabu," ujarnya.
Setelahnya tim langsung menuju ke hotel lain dan mendapatkan tersangka AS yang saat itu diamankan ketika memasuki parkiran hotel menumpang sebuah mobil.
"Ketika berhenti di parkiran, AS langsung digeledah anggota. Di sana ada 2 tas berisi 10kg narkoba jenis sabu, di tas satunya seberat 11 kg. Barang ini dimasukkan dalam tas ditaruh di jok belakang mobil," papar Argo.
Baca: Tito Karnavian Jadi Imam Salat Jumat di Kemendagri Usai Hadiri Pelantikan Idham Azis di Istana
Baca: Maksimalkan Manfaat, Kemendagri Akan Naikkan Kapasitas Memori e-KTP Jadi 32 Kb
Baca: Jokowi Lantik Idham Azis sebagai Kapolri Baru, Kini Resmi Menyandang Pangkat Jenderal
Setelah AS ditangkap, polisi juga berhasil menangkap tersangka IM dan IS yang diamankan bersamaan di sebuah Villa
"Usai diperiksa, menurut keterangan AS, pada tanggal 10 Oktober dia ada komunikasi dengan J (DPO) dari Malaysia," terang Argo.
Menurut keterangan Argo, tersangka AS diminta J, yang saat ini masih DPO, untuk ke Johor, Malaysia, menggunakan Speedboat.
"Di sana AS bertemu J dan mendapatkan barang seberat 21 kg. Kemudian AS kembali ke Indonesia menumpang Speedboat ke Bengkalis," kata Argo.
AS diketahui berlabuh di daerah Merambung, Riau.
Dari sana, rencananya AB akan mengambil barang untuk kemudian dibawa ke Jakarta lewat jalur air.
"Barang 21kg disembunyikan AS di semak-semak, diendapkan selama satu hari. Kemudian tersangka AB datang untuk mengambil barang tersebut dari semak-semak, setelahnya dibawa ke Jakarta lewat jalur air," ujar Argo.
Sementara tersangka yang diamankan di villa, IM dan IS, bertugas mengemas barang yang akan dibawa ke Jakarta.
Argo mengatakan, keempat tersangka yang sudah diamankan ini nantinya akan dijerat dengan pasal yang berbeda.
"Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), ancaman pidana mati, denda paling berat 10M. Sementara IM dan IS akan dijerat 132 ayat 1 nomer 35 tahun 2009," tutup Argo.