Pengamen di Bekasi Curi Barang Dagangan di Ruko Akibat Kesal Dituding Mencuri Sepeda Motor
Kesal dituding maling motor, seorang pengamen berinisial HM (17) nekat melakukan aksi pencurian di sebuah toko pakaian di Ruko Duta Smart, Bekasi.
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Seorang pengamen berinisial HM (17) harus meringkuk di sel tahanan Polsek Bekasi Utara.
Sementara saat ditanya, tersangka HM mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencuriannya.
Dirinya tinggal bersama teman-temannya di ruko kosong itu dengan bekerja sebagai pengamen.
"Baru pertama kali, awalnya engga niat. Saya nyesal," kata HM kelahiran Ciamis.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengamen Curi Barang di Ruko Bekasi, Alasannya Kesal Dituduh Maling Motor, Hasil Curian Utuh
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.