Tersangka Pemilik Senjata Api Rakitan di Tangsel Belajar Merakit Lewat Internet
Tidak hanya mendapatkan barang bukti sabu dan ganja, polisi juga menyita enam pucuk senpi rakitan berbagai jenis
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Tersangka Pemilik Senjata Api Rakitan di Tangsel Belajar Merakit Lewat Internet](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rilis-pemilik-senjata-api-rakitan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan tersangka pemilik senjata api rakitan belajar merakit melalui internet.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku penjual dan perakit senjata api (senpi), Cahyo Muhammad Rafli (26), pengetahuannya mengubah airsoft gun menjadi senpi didapat dari Youtube.
"Tersangka pengakuan awalnya belajar merakit senpi secara autodidak di Google dan Youtube yang ada di internet," kata Ferdy Irawan, Senin (4/11/2019).
• Polisi Temukan Sabu dan Ganja di Rumah Penjual Senjata Rakitan
Tidak hanya mendapatkan barang bukti sabu dan ganja, polisi juga menyita enam pucuk senpi rakitan berbagai jenis.
Ferdy mengatakan, pelaku sudah menggeluti kemampuannya menyulap airsoft gun menjadi senpi sejak tahun 2018 silam, namun baru dijualnya pada Agustus 2019.
• GILIRAN Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Istri Pakai Senjata Rakitan, Ini Alasan dan Kronologinya
Pelaku membeli bahan-bajan airsoft gun bekas dan material lainnya dari toko online dengan modal kurang dari Rp 500.000, kemudian dijual kembali seharga Rp 5 juta untuk satu unit senpi.
"Motif daripada tersangka adalah motif ekonomi, karena senjata api yang sudah dirakit dijual ke orang yang sudah memesan," ujar Ferdy.
Enam unit pistol yang disita yakni satu unit senjata api jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733, dua unit pistol Revolver WG708 serta satu kotak peluru ramset isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru SPL, dan dua grid pistol revolver.
• Pengedar Narkoba dan Penjual Senpi Rakitan Diringkus di Pesanggrahan
Selain senjata api, ditemukan juga narkotika jenis sabu dan ganja yang disembunyikan di kursi dan laci di rumah pelaku.
Polisi pun menyita tiga plastik klip sabu yang memiliki berat 10,1 gram dan satu bungkus coklat berisi ganja dengan berat 2,53 gram.
Atas temuan senpi rakitan dan narkotika itu, pelaku dijerat pasal berlapis.
• MANTAN Pemain Timnas Sepak Bola U-18 Indonesia Jadi Pelaku Begal Bersenpi, Begini Kronologisnya
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu juga dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Belajar dari Internet, Cahyo Merakit Senjata Api dari Airsoft Gun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.