Kasus Lem Aibon Mencuat, Pengamat: Siapa yang Perlu Digugat?
Publik akhir-akhir ini ramai memperbincangkan terkait RAPBD DKI 2020 yang dianggap janggal dalam sejumlah item.
Editor: Hasanudin Aco
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, TGUPP itu bosnya Gubernur DKI.
"Dan kita sebagai warga Jakarta adalah Bosnya Pak Gubernur. Justru Pak Gubernur yang harus mepaporkan itu semua kepada kita warga Jakarta sebagai Bos yang menggaji beliau," katanya.
Dalam Permendagri No. 33 tahun 2019, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) yang mengatur soal pedoman serta prinsip proses APBD. Ayat itu salah satunya mengatur soal prinsip "transparansi".
Jadi, transpansi bukan saja dipandang pada putusan akhir ketika sudah menjadi APBD.
Namun juga, sebagaimana proses penyusunannya harus transparan.
"Jika Pak Gubernur sejak awal mengakui adanya kekeliruan dan segera meminta maaf pada publik Jakarta, hal ini tidak akan meluas. Namun, Pak Anies memilih menempuh jalan lain," ujar Abi Rekso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.