Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Lem Aibon Mencuat, Pengamat: Siapa yang Perlu Digugat?

Publik akhir-akhir ini ramai memperbincangkan terkait RAPBD DKI 2020 yang dianggap janggal dalam sejumlah item.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Lem Aibon Mencuat, Pengamat: Siapa yang Perlu Digugat?
Wartakota/Adhy Kelana
PERMASALAHKAN ANGGARAN - Anggota DPRD DKI Jakarta Ketua fraksi PSI Idris Ahmad (kanan) bersama Jubir DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest memberikan keterangan kepada wartawan tetang sikap PSI yang mempermasalahkan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan yang menyalahkan dan menghukum Aparatur Sipil Negara yang mengangarkan pengadaan lem Aibon sebesar Rp 82,8 Milyar dan mudurnya dua pejabat eselon II pasaca ramainya usulan usulan angaran fantastis yang viral dibicarakan publik. (Warta Kota/Adhy Kelana) 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, TGUPP itu bosnya Gubernur DKI.

"Dan kita sebagai warga Jakarta adalah Bosnya Pak Gubernur. Justru Pak Gubernur yang harus mepaporkan itu semua kepada kita warga Jakarta sebagai Bos yang menggaji beliau," katanya.

Dalam Permendagri No. 33 tahun 2019, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) yang mengatur soal pedoman serta prinsip proses APBD. Ayat itu salah satunya mengatur soal prinsip "transparansi".

Jadi, transpansi bukan saja dipandang pada putusan akhir ketika sudah menjadi APBD.

Namun juga, sebagaimana proses penyusunannya harus transparan.

"Jika Pak Gubernur sejak awal mengakui adanya kekeliruan dan segera meminta maaf pada publik Jakarta, hal ini tidak akan meluas. Namun, Pak Anies memilih menempuh jalan lain," ujar Abi Rekso.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas