Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pria Ancam Penggal Jokowi, Istri Ceritakan Pernikahannya Molor Sampai Pasrah

Berita terkini terkuak fakta baru pria ancam penggal kepala Presiden Jokowi, istri curhat pernikahan molor hingga pasrah

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Nasib Pria Ancam Penggal Jokowi, Istri Ceritakan Pernikahannya Molor Sampai Pasrah
Ist/Tribunnews.com
Bripka Zakaria (berambut gondrong) saat ikut mengamankan HS pria yang ancam penggal kepala Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang  Viral".

Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.

"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.

 Viral Satpam Tabrak Gerobak Bakso, Peringatkan Agar Tak Jualan di Kompleks, Aksinya Dikecam Netizen

Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.

Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.

 Nama Mantan Gubernur DKI & Orang Lama KPK Bikin Geger, Kuasa Jokowi Tunjuk Dewan Pengawas KPK

Berita Rekomendasi

"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana.

Adapun Hermawan didakwa berbuat makar. Hermawan didakwa dua pasal, yakni pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas