Ormas yang Bikin Ribut Karena Minta Jatah Parkir Minimarket di Bekasi Dipicu Surat Tugas Pemkot
Sebuah video viral belakangan ini menampilkan adegan di mana beberapa ormas di Kota Bekasi menekan agar diberi jatah pengelolaan lahan parkir.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebuah video viral belakangan ini menampilkan adegan di mana beberapa ormas di Kota Bekasi menekan agar diberi jatah pengelolaan lahan parkir di minimarket.
Video itu diambil ketika beberapa ormas berunjuk rasa pada 23 Oktober 2019 di SPBU Narogong, Rawalumbu.
Perwakilan salah satu ormas yang berunjuk rasa kala itu, Deni Muhammad Ali selaku Ketua GIBAS Kota Bekasi, menyatakan, aksi itu merupakan buntut ketidaksepahaman antara ormas dan pengusaha minimarket.
Inti ketidaksepahaman itu ada pada selembar surat tugas yang, menurut Deni, diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Badan Pendapatan Daerah/Bapenda) Kota Bekasi.
“Sifatnya surat tugas parkir. Tidak ada kerja sama, ya. Bapenda mengeluarkan surat tugas parkir,” ujar Deni kepada Kompas.com di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/11/2019) malam.
Baca: Tanggapi Viralnya Video Ormas Minta Jatah Parkir, Ketua Gibas Sebut Dapat Restu Pemkot Bekasi
Baca: Lahan Parkir Terbatas, Key Car Sangat Diminati Warga Jepang
Deni menuturkan, surat itu secara spesifik menginstruksikan ormasnya untuk mengerahkan anggotanya menjadi juru parkir.
Ia mengklaim, ormasnya hanya “memberdayakan” anggotanya yang menganggur agar berdaya dengan menjadi juru parkir.
Deni juga mengaku bahwa baru satu bulan ormasnya menjalankan surat tugas tersebut untuk mengelola parkir di sebuah minimarket dekat SPBU Narogong, padahal menurut dia, tugas itu sudah diberikan sejak 2017.
Ia mengatakan, surat itu punya masa berlaku.
Hal ini menjadi masalah ketika pengusaha minimarket menolak ormas GIBAS Kota Bekasi mengelola parkir di lahannya karena merasa tak tahu-menahu.
“Kesalahpahamannya jadi memang enggak semua pengusaha ini menerima (surat tugas). Kita sudah bantu sosialisasikan, sudah menjelaskan,” ujar Deni.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto membenarkan klaim Deni.
Tapi, ia menyebut satu hal yang tidak dikatakan Deni: ormas tersebut menunjukkan surat tugas terbitan Bapenda kala surat itu sudah kedaluwarsa.
“(Pengusaha minimarket) karena merasa belum ada sosialisasi yang cukup dari Pemkot, dia bingung kan. Makanya ditolak, di sana sempat cekcok, terus ditengahi polisi. Apalagi, surat tugasnya itu sudah habis September, itu (cekcok) kan Oktober. Jadi enggak boleh, enggak jadi narik (parkir),” ujar Indarto melalui telepon, Senin sore.