Dilaporkan Langgar Kode Etik DPRD, William Aditya Sarana Siap Hadapi dan Pertaruhkan Jabatannya
Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana Fraksi PSI mengaku siap menghadapi proses hukum dari laporan yang dilayangkan oleh Sugiyanto.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Selain itu, William juga dinilai telah melanggar kode etik dengan mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke akun Twitternya @willsarana.
Ternyata Dinas Pendidikan mensuplai 2 kaleng lem Aibon per murid setiap bulanya.
Buat apa? https://apbd.jakarta.go.id/main/pub/2020/1/4/rka/221/list?cd=dW5pdD0xMDEwMTMwMSZpZGdpYXQ9NTY1NTcz …
Kalau banyak yang RT besok pagi saya akan buka-bukaan soal anggaran DKI"
Sugiyanto menilai anggaran tersebut diekspos William di forum yang tidak resmi, yaitu melalui media sosialnya.
Tindakan William dianggap tidak etis karena dokumen yang diunggahnya belum dibahas dalam forum resmi oleh eksekutif dan legislatif.
"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/11/2019),
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan resmi, Senin (4/11/2019).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.