Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengelolaan Residu ITF Dicoret, Komisi D DPRD DKI: Anggarannya Ngawur Tuh!

Komisi D DPRD DKI Jakarta memotong anggaran ITF yang semula Rp 10 miliar menjadi Rp 6 miliar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengelolaan Residu ITF Dicoret,  Komisi D DPRD DKI: Anggarannya Ngawur Tuh!
Ist for tribunnews.com
Anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta memotong anggaran pendampingan pembangunan tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, atau Intermediate Treatment Facility (ITF) dari yang semula mencapai Rp10 miliar menjadi Rp6 miliar.

Tak hanya itu, komisi yang fokus pada pembangunan itu juga menolak residu pengolahan sampah di ITF dibuang ke TPST Bantargebang, Bekasi.

Akibatnya, anggaran Rp 1,5 miliar untuk rencana pembangunan fasilitas pengolah residu ITF yang diusulkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dicoret dari rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020.

Dprd spotong
Komisi D DPRD DKI potong aggaran untuk pengelolaan residu ITF.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menegaskan, meminta fasilitas anggaran residu ITF ke Pemprov DKI Jakarta adalah suatu hal yang ngawur. Karena pengelola ITF dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan perusahaan swasta asal Finlandia, Fortum.

“Ngawur, itu (residu ITF) harusnya biaya pengelolaan residu dibebankan ke pihak Fortum karena mereka sudah ada keuntungan atau profit, dan harusnya juga dari awal musti dibuat aturan main yang jelas dulu,” tegas Kenneth dalam keterangannya, Rabu (6/11/2019).

Atas dasar tersebut, kata dia, Komisi D DPRD DKI Jakarta mencoret anggaran rencana pembangunan fasilitas pengolah residu ITF.

Ia pun mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 mengenai pembangungan instalasi sampah menjadi listrik.

BERITA REKOMENDASI

"Kan ada disebutkan untuk tipping fee perton-nya Rp500.000,- dikali saja sehari sampah yang di kelola pihak Fortum itu berapa ton, itulah hitungan yang menjadi keuntungan Fortum. Jadi jangan semua di bebankan ke kita, harus ada hitung hitungan yang fair," tegasnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan alangkah baiknya dana tersebut dialihkan untuk kebutuhan prioritas warga Jakarta yang lain.

“Itu uang rakyat jangan dipakai asal-asalan, harus digunakan dengan baik. Saya minta Dinas Lingkungan Hidup harus di evaluasi kembali,” tuturnya.

Perlu diketahui sebelumnya, ITF di Sunter sendiri ditargetkan mulai beroperasi pada 2022.

Nantinya, fasilitas ini akan terhubung dengan Gardu Induk Kemayoran melalui jalur transmisi 150kV sepanjang 2,2km.


Selain itu, fasilitas ITF lainnya akan dicarikan lahan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara; Rawa Buaya, Jakarta Barat; dan wilayah Jakarta Selatan.

Setelah empat ITF itu telah beroperasi, TPST Bantar Gebang akan dijadikan tempat pembuangan residu dan Selama ini, DKI Jakarta memang masih mengandalkan TPST Bantargebang sebagai tempat pembuangan sampah pertama dari ibu kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas