Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Peran Mantan Wakil Bupati Lampura Terkait Suap Agung Ilmu Mangkunegara

Tak hanya Sri Widodo, KPK juga turut memeriksa mantan Sekda Lampung Utara Syamsir, pada Kamis (7/11/2019) ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Dalami Peran Mantan Wakil Bupati Lampura Terkait Suap Agung Ilmu Mangkunegara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo duduk di ruang tunggu saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Sri Widodo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara atas kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura) Sri Widodo diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Tak hanya Sri Widodo, KPK juga turut memeriksa mantan Sekda Lampung Utara Syamsir, pada Kamis (7/11/2019) ini.

Baca: KPK Telisik Bos PT Anugrah Pabuaran Regency sooal Aliran Dana dari Eks Bos Pertamina Energy Services

Dari hasil pemeriksaan, keduanya ditelisik oleh penyidik terkait perannya dalam proses penganggaran proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

"KPK mendalami informasi terkait dengan peran para saksi terkait dengan anggaran dan proses pengadaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita uang sebanyak Rp 54 juta dan 2.600 dolar AS dari rumah dinas Bupati Agung.

KPK juga sudah menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri; serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Keenamnya dijerat atas kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.

Baca: Direktur Utama PT Aluphi Hijau Lumina Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sedangkan, terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp600 juta, pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas