ART Ditangkap atas Dugaan Pencurian, Emas 73 Gram Masih Tersimpan di Dalam Tasnya
"Korban mengecek dompet yang digunakan untuk menyimpan emas perhiasannya seberat 73 gram tidak ada," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kasus pencurian terjadi di kawasan Ceger Lestari, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
NA (34), seorang asisten rumah tangga diduga mencuri emas milik majikannya total seberat 73 gram untuk membangun rumah.
Baca: Ayah Tiada, Ibu Gangguan Jiwa, Siswa Kelas 5 SD Nekat Curi Ponsel, Korban Justru Iba Tahu Alasannya
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto, menerangkan, majikan NA bernama Muchammad Reza (34) seorang karyawan BUMN.
Ia langsung menuju Polsek Pondok Aren untuk melaporkan kejadian raibnya emas itu.
"Korban mengecek dompet yang digunakan untuk menyimpan emas perhiasannya seberat 73 gram tidak ada, dengan hilangnya emas tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 50.000.000," ujar Afroni saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (8/11/2019).
Unit Reskrim Polsek Pondok Aren langsung melakukan penyelidikan.
Dari informasi yang dihimpun, aparat mencurigai NA.
Ia merupakan ART yang bertugas mencuci dan menyetrika pakaian setiap harinya.
Hanya dia orang di luar keluarga yang sering masuk ke kamar Reza.
"Dimintain keterangan tidak mengaku kalau dia mengambil emas tersebut dan mengatakan tidak mengetahui keberadaan emas tersebut disimpan di mana," ujarnya.
NA pun digeledah.
Di tasnya, NA kedapatan masih menyimpan emas curian itu walaupun hanya tinggal satu buah kalung dan gelang.
"Tidak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah Korban dengan cara mengambil emas yang disimpan di dalam lemari kamar pribadi korban," ujarnya.
NA melakukan pencurian itu bertahap mulai pertengahan Agustus sampai akhir Oktober sebanyak enam kali.
Dari mulai perhiasan gelang dan kalung sampai cincin kawin majikannya dia bawa kabur semua.
Saat ditanya motif NA mencuri itu, NA mengaku sedang membutuhkan uang untuk membangun rumahnya.
Baca: Pria Ajak Anaknya yang Berumur 10 Tahun Mencuri di 3 SPBU di Tulungagung
"Pelaku untuk membiayai membangun rumah yang sedang di renovasi," jelasnya.
NA terancam mendekam di penjara lantaran melakukan aksi pencurian itu sesuai pasal 362 KUHPidana.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Seorang ART Curi Emas 73 Gram Majikannya di Pondok Aren, Alasannya Untuk Renovasi Rumah