Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geng Motor Sadis di Cilincing: Bacok Satpam Hingga Tewas, Jarah Toko, Anggotanya Ada yang Pelajar

Punggung korban robek dan mengeluarkan banyak darah setelah dibacok geng motor tersebut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Geng Motor Sadis di Cilincing: Bacok Satpam Hingga Tewas, Jarah Toko, Anggotanya Ada yang Pelajar
Wartakotalive.com
Ilustrasi geng motor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Geng motor beraksi di kawasan Jalan Karang Tengah, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (10/11/2019) dini hari.

Mereka melakukan pengeroyokan terhadap seorang satpam bernama Mika Natalida (23) hingga tewas.

Punggung korban robek dan mengeluarkan banyak darah setelah dibacok geng motor tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, peristiwa pembacokan berawal saat korban dan rekan sesama satpam, Aldiana Rahmadini (21), tengah berjaga di perumahan Jakarta Garden City.

"Mereka sempat ditegur oleh satpam atau sekuriti yang berjaga di daerah tersebut," kata Budhi di Mapolsek Cilincing, Senin (11/11/2019).

Tak terima ditegur, salah satu pengendara motor mengeluarkan celurit dan mengacungkannya kepada satpam.

Kedua sekuriti itu pun mengejar geng motor tersebut.

Berita Rekomendasi

Sesampainya di Jalan Karang Tengah, Mika sempat terjatuh dan dibacok oleh salah satu anggota geng motor.

"Terjadilah pengeroyokan terhadap sekuriti yang mengakibatkan korban atas nama Mika meninggal dunia akibat luka bacok," kata Budhi.

Tak berapa lama setelah kejadian, polisi menangkap empat dari sembilan orang anggota geng motor itu.

Mereka masing-masing adalah AJ (17), Jepri Susilo (19), Chaidir Ali Rambe (18), dan AG (17)

"Pelaku yang melakukan pembacokan itu atas nama AJ," kata Kapolres.

Setelah ditangkap, para pelaku dibawa ke Mapolsek Cilincing guna diperiksa lebih lanjut. Sementara lima orang lainnya masih DPO.

Pelaku AJ dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara pelaku lainnya, lantaran ikut terlibat, dikenai pasal 358 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas