Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan Badan Kehormatan, William PSI: Saya Tetap Minta Gubernur Buka RAPBD 2020 ke Publik

William Aditya tegaskan akan tetap meminta Anies Baswedan membuka RAPBD 2020 ke website resmi, meski dirinya dipanggil Badan Kehormatan DKI DPRD DKI.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Penuhi Panggilan Badan Kehormatan, William PSI: Saya Tetap Minta Gubernur Buka RAPBD 2020 ke Publik
Kolase Kompas.com dan Wartakota.com
William Aditya tegaskan akan tetap meminta Anies Baswedan membuka RAPBD 2020 ke website resmi. 

TRIBUNNEWS.COM -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana hari ini dipanggil Badan Kehormatan (BK), Selasa (12/11/2019).

Pemanggilan itu setelah dirinya dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik karena mengunggah anggaran janggal ke media sosial.

Laporan terhadap William Aditya Sarana itu dilakukan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto.

Sugiyanto menilai William Aditya Sarana telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Sikap yang dilakukan William Aditya Sarana sebagai anggota Dewan justru menimbulkan kegaduhan.

Apalagi, unggahan mengenai kejanggalan usulan anggaran, seperti lem Aibon Rp 82,8 miliar dan pulpen Rp 123 miliar, diekspos di forum tidak resmi melalui jumpa pers dan media sosial.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan resmi, Senin (4/11/2019).

BERITA TERKAIT

Buntut dari laporan itu, William Aditya Sarana pun hari ini dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) dan ia memenuhi panggilan tersebut.

Hal itu disampaikan William Aditya Sarana di akun Twitter miliknya @willsarana Selasa (12/11/2019).

Pada Tweet-nya itu, William Aditya Sarana memposting surat panggilang dirinya oleh Badan Kehormatan.

Halaman selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas