Jokowi Tanggapi Polemik Anggaran DKI Jakarta: Jangan Ada Kebijakan yang Dikriminalisasi, Dicari-cari
Presiden Jokowi meminta untuk aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan pejabat daerah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi meminta aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan-kebijakan pejabat daerah.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Indonesia Maju, pemerintah pusat dan forum komunikasi pimpinan daerah 2019, Rabu (13/11/2019) di Sentul, Jawa Barat.
"Berkaitan dengan kebijakan, jangan ada kebijakan itu dikriminalisasi, dicari-cari," ujarnya, melihat tayangan YouTube KOMPASTV, Rabu (13/11/2019).
Jokowi mengingatkan untuk aparat penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan pejabat, kalau memang pejabat itu tidak ada niat untuk berbuat jahat.
Ia beralasan karena tugas yang dikerjakan oleh pejabat daerah itu banyak, dan ada banyak pekerjaan lainnya.
"Saya mendengar ini banyak sekali, kalau tidak ada niat jahatnya jangan dicari-cari, orang yang namanya pekerjaan itu banyak sekali," jelas Jokowi.
Baca: Anies Baswedan Dirundung Tuduhan, M Qodari: Kalau Tidak Mau Dituduh, Jangan Jadi Gubernur
Jokowi memberi contoh soal anggaran DKI Jakarta yang belakangan jadi sorotan karena ada sejumlah anggaran yang dinilai janggal, misalnya pengadaan lem aibon senilai Rp 82 miliar.
Menurutnya jumlah anggaran di DKI yang ada 57 ribu anggaran itu perlu diingatkan jika terjadi kesalahan
"Saya berikan contoh di DKI, yang namanya mata anggaran itu 57 ribu, kalau ada yang salah satu dua tiga, segera diingatkan," tambahnya.
Ia mengatakan, tidak mungkin jika kesalahan hanya dilimpahkan kepada pimpinan daerah saja.
Pimpinan daerah perlu diingatkan mengenai program-program apa saja yang harus dikerjakan," lanjut Jokowi.
"Tidak mungkin kegiatan sebanyak itu harus seorang Gubernur, seorang Bupati, seorang Wali kota. Diingatkan awal-awal sebelum dia bekerja soal program itu," jelasnya.
Jokowi berharap, para penegak hukum dan pejabat daerah merubah pola pikirnya.
Ia mengatakan perlu merubah pola pikir yang salah menjadi pola pikir untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.