Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pajak STNK Anda Mati? Siap-siap Kena Denda Rp 500.000 hingga Kendaraan Disita dan Dilelang

Secara aturan dari kepolisian, mobil dan sepeda motor itu bisa ditilang dengan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pajak STNK Anda Mati? Siap-siap Kena Denda Rp 500.000 hingga Kendaraan Disita dan Dilelang
Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik kendaraan wajib tahu tentang aturan dan sanksi yang berlaku, apabila menunggak pajak.

Secara aturan dari kepolisian, mobil dan sepeda motor itu bisa ditilang dengan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Sangsi itu merujuk pada Pasal 288 ayat 1 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca: Daftar Lokasi Mangkal SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

Baca: Ketahuan Punya Kendaraan, Ini Sanksi Penerima Kartu Jakarta Pintar

Selain itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin juga mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.

Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya.

Berita Rekomendasi

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita. Hasil sitanya kita lelang. Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan. Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," kata Faisal kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.

Baca : Kabar Buruk Buat Ahok BTP, Kejadian Awal 2019 Ini Bisa Ganjal Masuk BUMN Penuhi Tawaran Erick Thohir

Menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.

Begitu juga bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak.

"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ucap Faisal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak STNK Mati, Denda Rp 500.000 hingga Kendaraan Disita dan Dilelang"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas