Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pancasila Harus Menjadi Acuan Dari Cara Berfikir, Bertindak, Bernalar kata Romo Benny

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia tentunya bisa dijadikan sebagai acuan dan senjata ampuh bagi masyarakat Indonesia untuk melawan intoleran

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Pancasila Harus Menjadi Acuan Dari Cara Berfikir, Bertindak, Bernalar kata Romo Benny
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Romo Benny Susetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia tentunya bisa dijadikan sebagai acuan dan senjata ampuh bagi  masyarakat Indonesia untuk melawan intoleransi itu.

Jadi kita dikatakan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo, Pr harus mengembalikan kembali Pancasila sebagai alat, sebagai ideologi bangsa.

"Pancasila itu harus menjadi acuan dari cara berfikir, bertindak, bernalar, berelasi semua anak-anak bangsa itu agar tidak terjadi yang namanya intoleransi,” ungkap Romo Benny Susetyo, Jumat (15/11/2019).

Dengan memagang teguh pada Pancasila itulah Benny meminta seluruh elemen masyarakat untuk terus bersatu melawan dan menolak adanya intoleransi yang terjadi disekitarnya.

Dimana intoleransi itu sendiri kalau dibiarkan berkembang di masyarakat justru dapat menghancurkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. 

“Masyarakat harus berani menolak penyebaran kebencian yang menyebarkan bibit-bibit permusuhan yang bisa merusak persatuan bangsa. Biasanya intoleransi itu muncul dari ujaran kebencian. Kalau itu terjadi masyarakat harus laporkan hal itu kepada pihak berwajib ketika konten-kontennya berisi ujaran kebencian tersebut muncul. Jangan didiamkan,” tutur Pria Kelahiran Malang 10 Oktober 1968 terebut.

Lebih lanjut Benny mengungkapkan bahwa penanaman nilai-nilai Pancasila itu dapat menjadi acuan hidup sehari-hari di masyarakat sangat penting untuk menghindarkan bangsa ini dari intoleransi.

Berita Rekomendasi

“Harus ada pendidikan nilai-nilai Pancasila, baik di dalam pendidikan nilai-nilai sekolah, nilai keluarga, nilai masyarakat. Karena sejatinya itu adalah tradisi yang telah  lama ada di masyarakat indonesia, seperti saling respect, kemudian gotong royong serta guyub rukun bersaudara. Jadikan itu sebagai acuan hidup di masyarakat,” jelas Romo Benny.

Oleh karena itu menurut Benny perlu peran serta pemerintah dan pejabat terkait untuk memberikan contoh keteladan kepada masyarakat dalam menjalankan Pancasila dalam kehidupan sehari-harinya.

“Pejabat publik harus menyerukan bahwa kita ini adalah bangsa yang sejak awal terdiri dari ribuan etnis, suku dan agama serta agama-agama lokal juga. Maka kemudian perlu contoh keteladan misal dari kepala daerah untuk mempraktekkan. Maka kepala daerah harus konsisten menjalankan pancasila itu. dan itu harus dilakukan terus menerus sebagai contoh,” tutur anggota Gerakan Suluh Kebangsaan itu.

Selain itu pria yang juga Rohaniawan ini juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak boleh ragu-ragu dalam menghadapi intoleransi.

Karena hal ini sebagai upaya untuk melindungi masyarakat yang merasa terancam dari adanya ujaran kebencian itu  Dirinya memberikan contoh intoleransi itu tentang ancaman yang berkaitan dengan kebebasan masyarakat untuk berkeyakinan dan beragama.

“Jadi ketika ada orang yang melakukan ancaman, intimidasi dan dengan sengaja melarang kebebasan beragama orang lain, polisi harus bertindak karena itu sudah mengganggu ketertiban umum. Karena Pancasila menjamin setiap orang untuk mengekspresikan keagamaannya, dan negara menjamin setiap orang untuk memeluk agama masing-masing dan itu harus itu dihormati,” papar Alumni Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Widya Sasana Malang tahun 1996 ini.

Benny juga mengatakan bahwa perlunya sosialisasi dari pemerintah terkait peraturan-peraturan yang ada, sehingga bisa meminimalisir terjadinya gesekan di masyarakat.

“Misalnya peraturan PBM (Peraturan Bersama Menteri) tentang peraturan pendirian rumah ibadat. Itu jelas bahwa yang namanya pendirian rumah ibadat keluarga itu tidak perlu ijin. Seperti kasus di Bantul itu (kasus penolakan pendirian gereja) tidak perlu terjadi karena itu ibadat keluarga, bukan ibadat permanen. Yang ijin itu ibadat permanen seperti pendirian masjid, gereja, pura dan sebagainya. Tapi kalau orang kebaktian dirumah itu tidak  perlu ijin," tuturnya.

Hal tersebut menurutnya juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29  tentang hak-hak kewarganegaraan untuk bebas beragama.

Dimana masih banyak masyarakat yang tidak tahu mengenai hal tersebut sehingga perlu adanya sosialisasi kembali.

“Harus ada sosialisasi Karena itu hak setiap orang untuk berdoa, selamatan, memperingati hari ulang tahun, kematian. Misalnya di muslim ada kebiasaan tahlilan, kristen punya kebiasaan misa keluarga. Itu tidak ada masalah. Itu hak yang dijamin oleh UUD  1945 yaitu pasal 29 itu," jelasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas