Polda Metro Jaya Musnahkan 589 Gram Sabu dan 4170 Butir Ekstasi
Iptu Fahmi Fiandri, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan hal terpenting dalam tindak pidana narkoba.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 4170 butir dan sabu seberat 589 gram.
Penyidik Panit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, Iptu Fahmi Fiandri, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan hal terpenting dalam tindak pidana narkoba.
Alasannya, hasil dari pemusnahan barang bukti ini akan dituangkan dalam satu berita acara untuk dilampirkan ke dalam berkas perkara sebagai kelengkapan formil dari suatu berkas perkara tindak pidana narkoba.
Baca: Dua Mahasiswa Konsumsi Markoba Sebelum Habisi Andi Lolo
Baca: Nyaris Tak Ada yang Bela Sukmawati, Putri Proklamator Soekarno, Tante Puan Maharani, Ini Respon PBNU
"Barang bukti ini milik dua tersangka atas nama Syahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti. Barang bukti tersebut untuk sabu atau meta vitamin seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4170 butir," ujar Iptu Fahmi di Ditresnarkoba PMJ, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Menurut keterangan Iptu Fahmi kedua tersangka ditangkap di parkiran apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada tanggal 4 November 2019.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui tak ada hubungan istimewa antara keduanya. Selain itu, tersangka laki-laki, Syahrul Gunawan ternyata masih berusia di bawah umur.
"Setelah jalani proses pemeriksaan kedua tersangka, mereka tidak ada hubungan khusus. Namun tersangka Syahrul Gunawan sebenarnya masih di bawah umur," ujar Iptu Fahmi.
Adapun proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4170 butir dengan cara diblender.
Baca: Pelaku yang Tabrak Pemakai GrabWheels hingga Tewas Tak Ditahan Bukan karena Anak Pejabat
Pemusnahan narkoba jenis sabu ini juga turut melibatkan unit Labfor Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.