Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Musnahkan 589 Gram Sabu dan 4170 Butir Ekstasi

Iptu Fahmi Fiandri, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan hal terpenting dalam tindak pidana narkoba.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Musnahkan 589 Gram Sabu dan 4170 Butir Ekstasi
Lusius Genik
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan giat pemusnahan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 4170 butir dan sabu seberat 589 gram. Proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan cara diblender. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 4170 butir dan sabu seberat 589 gram.

Penyidik Panit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, Iptu Fahmi Fiandri, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan hal terpenting dalam tindak pidana narkoba.

Alasannya, hasil dari pemusnahan barang bukti ini akan dituangkan dalam satu berita acara untuk dilampirkan ke dalam berkas perkara sebagai kelengkapan formil dari suatu berkas perkara tindak pidana narkoba.

Baca: Dua Mahasiswa Konsumsi Markoba Sebelum Habisi Andi Lolo

Baca: Nyaris Tak Ada yang Bela Sukmawati, Putri Proklamator Soekarno, Tante Puan Maharani, Ini Respon PBNU

"Barang bukti ini milik dua tersangka atas nama Syahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti. Barang bukti tersebut untuk sabu atau meta vitamin seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4170 butir," ujar Iptu Fahmi di Ditresnarkoba PMJ, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Menurut keterangan Iptu Fahmi kedua tersangka ditangkap di parkiran apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada tanggal 4 November 2019.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui tak ada hubungan istimewa antara keduanya. Selain itu, tersangka laki-laki, Syahrul Gunawan ternyata masih berusia di bawah umur.

"Setelah jalani proses pemeriksaan kedua tersangka, mereka tidak ada hubungan khusus. Namun tersangka Syahrul Gunawan sebenarnya masih di bawah umur," ujar Iptu Fahmi.

Adapun proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4170 butir dengan cara diblender.

Baca: Pelaku yang Tabrak Pemakai GrabWheels hingga Tewas Tak Ditahan Bukan karena Anak Pejabat

Pemusnahan narkoba jenis sabu ini juga turut melibatkan unit Labfor Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas