Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPRD DKI: Ketok Dulu APBD 2020, Baru Bahas Pemilihan Wakil Gubernur

Pembahasan posisi wakil gubernur DKI akan dilanjutkan setelah APBD 2020 rampung dan disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Ketua DPRD DKI: Ketok Dulu APBD 2020, Baru Bahas Pemilihan Wakil Gubernur
Danang Triatmojo
Wakil Ketua DPRD DKI fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan pembahasan posisi wakil gubernur DKI akan dilanjutkan setelah APBD 2020 rampung dan disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah APBD 2020 disetujui, kami akan fokus pada pemilihan wagub," ucap Suhaimi saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Sebagaimana diketahui, dalam peraturan Kemendagri, APBD sudah harus diketok paling lambat 30 November 2019.

Baca: Nyaris Tak Ada yang Bela Sukmawati, Putri Proklamator Soekarno, Tante Puan Maharani, Ini Respon PBNU

Usai diketok palu, APBD tersebut masih harus dievaluasi Kemendagri dalam kurun waktu 15 hari ke depan.

"Kalau dari persepsi saya, kita selesaikan dulu anggaran itu semoga tidak terlambat itu tanggal 30 November 2019 sesuai aturan Kemendagri sudah ketok palu," kata politikus PKS tersebut.

Soal sempitnya waktu untuk menggodok pemilihan wagub DKI jika mau diselesaikan tahun ini, politikus PKS ini beranggapan sebenarnya proses tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan draf tata tertib dari Mendagri.

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Tekankan Pentingnya Pembahasan RKUHP Dilakukan Terbuka

Sehingga, tahapannya tinggal menunggu pengesahan pada panitia pemilihan wagub dan sidang paripurna.

Berita Rekomendasi

Nantinya, nama yang diserahkan ke paripurna tinggal dilakukan verifikasi data calon wagub.

Setelah beres, langsung masuk ke tahap voting nama calon dalam paripurna.

"Di situ (paripurna) hak masing-masing anggota dewan ditentukan. Jadi semestinya secara nomal, semua proses itu harus dijalankan. Adapun hak politik masing-masing dewan, mau milih mau nggak, mau apa, disitu diberikan," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas