Anies Baswedan Bebas Tugaskan Anggota Satpol PP yang Terlibat Pembobolan Bank DKI Rp 32 Miliar
Anies Baswedan mengaku sudah memerintahkan Kepala Satpol PP Arifin untuk membebastugaskan seluruh petugas yang terlibat kasus pembobolan Bank DKI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah memerintahkan Kepala Satpol PP Arifin untuk membebastugaskan seluruh petugas yang terlibat kasus pembobolan Bank DKI.
"Secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan dan proses hukumnya biar jalan. Semuanya (dibebastugaskan)," kata Anies Baswedan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Anies Baswedan menyerahkan urusan tersebut untuk dibereskan Arifin.
Anies pun menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak berwajib guna mengungkap dan memproses hukum terhadap mereka yang terbukti terlibat.
Baca: Soal Penggusuran Sunter Agung, Anies Baswedan Minta Wali Kota yang Jelaskan
"Kita tahu itu adalah pelanggaran pidana kalau pidana itu ada proses hukumnya sendiri. Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas," ujar dia.
Adapun kasus pembobolan Bank DKI disebut dilakukan 12 anggota Satpol PP DKI.
Mulanya, mereka menarik tunai di ATM bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI.
Baca: Respons Mahfud MD Soal Putusan Aset First Travel Dirampas Negara
Namun usai transaksi, justru saldo yang bersangkutan tak berkurang.
Bukannya menghentikan, para oknum Satpol PP ini malah melanjutkan penarikan hingga berulang kali.
Baca: Oknum Satpol PP Bobol Bank DKI hingga Miliaran Rupiah, Ambil Uang di ATM Tapi Saldo Tak Berkurang
Peristiwa ini sendiri terjadi pada rentang bulan Mei - Agustus 2019.
Nilainya mencapai Rp 32 miliar.