DPRD DKI Menaruh Harap Kemendagri Mundurkan Tenggat Pembahasan APBD 2020
Adapun alasan tambahan waktu tersebut bertujuan agar pembahasan APBD DKI 2020 bisa efektif dan tidak terkesan buru-buru.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani M. Sc masih berharap ada kelonggaran waktu pengesahan APBD DKI 2020. Surat permohonan perihal itu pun telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita hanya minta kelowongan lah waktu tambah," kata Zita di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Namun DPRD tidak mematok berapa lama perpanjangan waktu yang diminta. Secara umum, mereka hanya berharap Kemendagri bisa melonggarkan batas waktu dari sebelumnya.
"Kita nggak minta (sampai) kapannya, kita hanya minta tambah saja. Kita tidak bilang oh mesti sekian, nggak," tutur dia.
Adapun alasan tambahan waktu tersebut bertujuan agar pembahasan APBD DKI 2020 bisa efektif dan tidak terkesan buru-buru.
Baca: Wakil Ketua Banggar Optimistis DPRD DKI Ketok Palu APBD 2020 Bulan Ini
Baca: BK DPRD DKI soal Perkara William dari Fraksi PSI: Kritis Itu Kewajiban Anggota Dewan
Baca: Dipanggil Badan Kehormatan DPRD DKI, William Ditanya Alasan Unggah Draf KUA-PPAS ke Medsos
Mengingat jika sesuai aturan, dewan hanya punya waktu sampai 30 November 2019 untuk mengetuk palu APBD 2020.
Pembahasan KUA-PPAS 2020 setiap komisi sendiri sudah rampung sepenuhnya. Tiap komisi tinggal merekap hasil yang telah dibahas.
Selanjutnya tinggal pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar). Tapi pembahasan dalam Banggar belum terjadwal.
"Jangan nanti kita cepat tapi justru hasilnya nggak efektif kan," jelas dia.
Meski ada permintaan perpanjangan waktu, Zita optimistis pembahasan APBD 2020 bisa selesai sebelum tenggatnya. Bila Kemendagri enggan menyetujui usulan pihaknya, Zita akan terus menjalin koordinasi.
"Tak apa-apa, kita tetap minta, tetap berkomunikasi saja," ucapnya.
Ancaman tidak gajian selama enam bulan menanti para anggota dewan jika tidak mampu sahkan APBD 2020 pada bulan November ini.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Di dalamnya, diatur batas akhir penetapan APBD paling lambat 30 November 2019.
Sementara sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 312 ayat (2) dijelaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.