Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Kritisi Keberadaan Skuter Listrik di Jakarta, Regulasinya Belum Jelas

"Ini banyak digunakan, karena sewanya murah. Orang jadi pada coba semua. Cuma regulasi kecepatannya tak diatur," kata Djoko

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengamat Kritisi Keberadaan Skuter Listrik di Jakarta, Regulasinya Belum Jelas
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Skuter listrik (GrabWheels) terparkir di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Transportasi, Djoko Setijwarno mengkritisi penggunaan skuter listrik di Jakarta.

Selain harga sewa yang murah, skuter listrik yang sedang tren ini tak memiliki regulasi yang tegas soal kecepatan.

Baca: Curhat Kuli Bangunan Nunggak Pajak Rolls Royce: Seumur Hidup Saya Belum Pernah Lihat Mobil Itu

"Ini banyak digunakan, karena sewanya murah. Orang jadi pada coba semua. Cuma regulasi kecepatannya tak diatur," kata Djoko saat dihubungi wartawan, Rabu (20/11/2019).

Djoko mengatakan, pemerintah harus jeli dalam membuat aturan terkait skuter listrik 

Misalnya, lanjut dia, membatasi kecepatan skuter listrik maksimal 15 kilometer per jam.

Lalu, mewajibkan ruang mana saja yang boleh dan tidak boleh digunakan.

BERITA REKOMENDASI

Jika ingin menggunakan ruang jalur sepeda, Djoko mengatakan perlu adanya sanksi tegas untuk kendaraan selain sepeda atau skuter listrik yang memasuki jalur tersebut.

Sebab saat ini, jalur sepeda yang terdapat di jalan ibu kota tidak jelas regulasi dan faktor keamanannya.

"Itu juga tak jelas. Mau dikasih karpet doang, ya tak mempan. Karena selama jalur sepeda tak terpisah, ya agak berat," ucap Djoko.

"Pasti untuk parkir sepeda motor dan mobil. Harus diberikan rasa aman, pilihannya mau dibikin pembatas atau dijadikan satu dengan trotoar kalau lebar seperti Jalan Sudirman. Cuma gambarnya doang dan tidak dikasih jalur," dia menambahkan.

 Alasan Grab Soal Skuter Listrik GrabWheels Masuk Jakarta Meski Regulasi dan Infrastruktur Belum Siap

 Pengawasan Pengguna GrabWheels, Grab Indonesia Kerahkan Tim Khusus di JPO

 Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling Wilayah Tangerang Hari Rabu (20/11/2019)

Dia mencontohkan, di Perancis dahulunya belum ada jalur sepeda.


Namun akhirnya dibuatkan oleh pemerintah Perancis dengan regulasi yang tegas. Pun warganya sangat patuh terhadap aturan tersebut.

"Dulu di Prancis belum ada jalur sepeda, tapi sekarang sudah ada. Warga sana juga patuh aturan, tak ada yang berani melintas ke jalur sepeda," ucap dia.

Djoko mengatakan, ada dua negara yang melarang beroperasinya skuter listrik, yakni di Perancis dan Singapura.

Sebabnya, kata dia, dua negara tersebut menganggap skuter listrik sangat berbahaya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengamat Transportasi: Dua Negara Ini Melarang Skuter Listrik Karena Berbahaya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas