Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unggah Gambar Meme Joker Anies Baswedan, Hari Ini Ade Armando Penuhi Panggilan Polisi

Ade Armando akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Unggah Gambar Meme Joker Anies Baswedan, Hari Ini Ade Armando Penuhi Panggilan Polisi
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya hari ini akan diperiksa polisi terkait laporan Fahira Idris soal meme Anies adalah Joker," kata Ade melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Ade Armando akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun Facebook.

Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

Baca: Pergub Soal Jalur Sepeda Sudah Diteken Anies, yang Melanggar Bakal Disanksi

"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," tutur Fahira.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti.

Baca: Mengaku Beri Pertanyaan Peserta FGD, Sukmawati: Generasi Muda Ini Tahu Sejarah Nggak Sih?

Berita Rekomendasi

Antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul  Kasus Meme Joker, Ade Armando Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas