Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Ganjil Genap Akan Dihapus, Aturan Baru Disiapkan

Jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) untuk wilayah DKI Jakarta, saat ini masuk dalam tahap kajian dan pembahasan yang lebih mendalam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Ganjil Genap Akan Dihapus, Aturan Baru Disiapkan
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Aparat kepolisian melakukan tindak tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap di ruas Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Ruas ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas jalan di Jakarta dan telah dilakukan penindakan tilang mulai hari ini. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) untuk wilayah DKI Jakarta, saat ini masuk dalam tahap kajian dan pembahasan yang lebih mendalam.

Diharapkan, implementasinya bisa dilakukan pada 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan saat ini Pemprov DKI sedang melakukan persiapan sekaligus melengkapi dan memperbaiki dokumen-dokumen yang ada sebelumnya.

"Masih sesuai rencana di 2021, jadi kita lakukan prosesnya dari sekarang, kelengkapan dokumen dan segala macamnya," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Baca: Kadishub DKI Jakarta: Operasional ERP Paling Lambat 2021

Baca: Bisnis Pembiayaan Mobil Bekas Masih Bergairah

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan penerapan ERP saat ini memang sangat dibutuhkan untuk menekan angka kemacetan lalu lintas di Ibu Kota yang setiap hari makin meningkat.

Bila implementasinya sudah berjalan, maka nanti sistem pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap akan dicabut.

Hal tersebut lantaran, ERP akan lebih efektif untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan membuat orang beralih ke kendaraan umum.

Berita Rekomendasi

"Ganjil-genap akan kita cabut, tapi catatannya bila implemetasi ERP sudah benar-benar berjalan," ujar Syafrin.

Sebelumnya, pemerhati transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menjelaskan dari beberapa metode penguraian ganjil genap, ERP merupakan inovasi yang paling tepat.

Baca : Kabar Buruk Anies Baswedan, Perbuatannya Soal TGUPP Ini Dinilai Langgar Hukum, Terancam Kena Sanksi

Karena pada dasarnya sistem 3 in 1 yang dulu diterapkan dan ganjil genap yang saat ini diberlakukan, sebenarnya hanya sebagai jembatan sebelum pemberlakuan ERP benar-benar dilakukan.

"Dari beberapa skema pembatasan lalu lintas di atas, dari beberapa indikator yang muncul dari kacamata lalu lintas, belum memberikan kontribusi maksimal kaitannya dengan peningkatan kualitas kinerja lalu lintas. Dengan alasan tersebut, kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang berupaya membuat terobosan yang efektif untuk mengurai kemacetan melalui skema ERP," ujar Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terapkan Jalan Berbayar, Aturan Ganjil Genap Akan Dihapus"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas