Kerugian Kasus Dugaan Pembobolan ATM oleh Oknum Satpol PP Disebut Capai Rp 50 Miliar
Yusri mengatakan, total kerugian didapatkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak bank swasta tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerugian dari kasus dugaan pembobolan ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI oleh oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta disebut mencapai Rp 50 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca: Cerita Warga Saksikan 'Air Terjun' di Tol Becakayu Kalimalang yang Viral di Media Sosial
Yusri mengatakan, total kerugian didapatkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak bank swasta tersebut.
Pembobolan ATM itu diduga terjadi sejak bulan April hingga Oktober 2019.
"Kerugian sampai saat ini, (berdasarkan) hasil audit sekitar Rp 50 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Baca: Kabar Buruk Anies Baswedan, Perbuatannya Soal TGUPP Ini Dinilai Langgar Hukum, Terancam Kena Sanksi
Selain itu, polisi telah memanggil 41 orang yang diduga membobol ATM itu.
Namun, hanya 25 orang yang memenuhi panggilan.
Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pembobolan ATM itu.
Alasannya, polisi masih menyelidiki dugaan kesalahan sistem dari pihak bank.
Yusri menjelaskan, polisi telah memanggil pihak Bank DKI untuk dimintai keterangan terkait dugaan kesalahan sistem yang menyebabkan pembobolan ATM.
"Manajemen dari Bank DKI sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka masih memverifikasi kira-kira kesalahan apa yang terjadi dalam sistem ini, masih didalami tim dari Bank DKI," ujar Yusri.
Sebelumnya, oknum anggota Satpol PP diduga menguras ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.
Para oknum ini disebutkan awalnya mengambil uang di ATM bersama, tetapi saldonya tak berkurang.