Polisi Siap Menindak Pengguna Skuter Listrik yang Langgar Aturan
Kata Yusuf, ada dua cara untuk menindak pengguna skuter listrik yang melanggar aturan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian siap melakukan penindakan terhadap pengguna skuter listrik yang tidak mentaati aturan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.
Kata Yusuf, ada dua cara untuk menindak pengguna skuter listrik yang melanggar aturan.
"Maksudnya, kami tegur mereka (pengguna skuter listrik), kami suruh balik atau kembali masuk," ucap Yusuf, saat konferensi pers di area FX Sudirman, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
• Eks Kapolsek Kebayoran Baru Tersandung Narkoba, Pernah Ditegur karena Foto dengan Vitalia Sesha
Tindakan kedua, lanjutnya, pihak kepolisian bisa menindak dengan cara represif yudisial.
Kata Yusuf, tindakan kedua ini dapat dilakukan jika pengguna skuter listrik yang melanggar aturan ini tak kooperatif.
"Jadi, kami tindak dengan tindakan tegas. Misalnya, ditilang atau sebagainya," ujar Yusuf.
Pengguna skuter listrik dapat dikatakan melanggar apabila melintas di trotoar, jalan raya, dan jembatan penyeberang orang (JPO).
"Kalau yang di trototar itu penggunanya untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki, akan kami tindak. Jalur sepeda kan sudah jelas nih. Kan skuter listrik bukan sepeda," ucapnya.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Siap Menindak Pengguna Skuter Listrik yang Melanggar Aturan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.