Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Pengguna GrabWheels Tewas, Polisi akan Tilang Pengguna Otoped Mulai Besok

Dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil Camry di jalan raya

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Buntut Pengguna GrabWheels Tewas, Polisi akan Tilang Pengguna Otoped Mulai Besok
WARTA KOTA/henry lopulalan
PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat, Rabu(13/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengendara yang hendak menggunakan skuter listrik atau otoped harus berusia minimal 17 tahun.

"Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

Selain itu, para pengguna skuter listrik juga diwajibkan menggunakan alat-alat keamanan salah satunya helm. Hal ini guna melindungi masyarakat saat menggunakan skuter listrik.

"Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," ungkap Yusri.

Sebelumnya diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru-baru ini sempat memakan korban.

Baca: Buntut Pengguna GrabWheels Tewas, Pemerintah Larang Skuter Listrik Keliaran di Jalan

Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil Camry di jalan raya. Pengendara mobil Camry berinisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otoped yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 besok.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya.

Para pengguna skuter atau otoped hanya diperbolehkan melewati kawasan tertentu, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Skuter Listrik Harus Berusia Minimal 17 Tahun dan Pakai Alat Pengaman"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas